Kamis 30 Nov 2017 15:41 WIB

Andi Narogong Ungkap Keterlibatan Setnov di Kasus KTP-El

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus KTP Elektronik Andi Narogong
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus KTP Elektronik Andi Narogong

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus proyek pengadaan KTP-El Andi Narogong mengungkapkan, dirinya diundang ke kediaman Setya Novanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, pada November 2011. Dalam pertemuan itu dibahas soal fee agar pencairan dana proyek KTP-el tidak terhambat.

Dalam sidang lanjutkan kasus dugaan korupsi KTP-el di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11), Andi mengatakan dirinya diundang oleh Dirut Sandipala Arthapura Paulus Tannos, Direktur Biomorf Lone Johanes Marliem dan Dirut Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo.

"Sekitar November 2011, Tannos ngundang saya, Anang, Marliem, di rumah Pak Nov (Setya Novanto). (Bilang) kalau anggota konsorsium enggak dapat DP, akhirnya Pak Nov sampaikan, 'ya sudah nanti saya kenalkan teman saya namanya (Made) Oka Masagung karena dia punya link bagus ke perbankan', di situ juga dibahas akan adanya fee lima persen ke DPR," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Selain punya jaringan ke perbankan, ujar Andi, Novanto saat itu juga mengatakan bahwa Oka Masagung mempunyai jaringan yang luas ke DPR. Tak hanya itu, Novanto juga bilang bahwa soal lima persen untuk DPR akan diurus oleh Oka.

"Pertama Masagung ini luas jaringannya ke DPR lalu fee ke DPR pun kata Pak Nov, Pak Oka Masagung yang urus," terang Andi meniru ucapan Novanto.

Tak lama setelah itu, dan masih pada November 2011, Andi menerangkan bahwa ia dan Tannos diundang lagi ke kediaman Novanto. Di situ barulah ia diperkenalkan dengan Made Oka Masagung yang disebut sebelumnya oleh Novanto.

"Masih November juga, pagi pagi saya dan Pak Tanos diundang ke rumah Pak Nov, di sana Pak Oka diperkenalkan ke saya dan Pak Tanos," katanya.

Setelah itu, pada akhir 2011, kata Andi, Ketua Komisi II DPR fraksi Golkar periode 2009-2014 Chairuman Harahap menagih lima persen fee untuk DPR ke mantan Dirjen Dukcapil Irman.

"Atas penagihan itu Pak Paulus Tannos dan saya diundang ke equity tower kantornya Pak Nov (Setya Novanto). Ada Chairuman, ada saya, Pak Tannos dan Pak Nov, mereka menagih realisasi lima persen dari Depdagri untuk DPR," jelasnya.

Andi melanjutkan, setelah itu ada pertemuan di rumah Paulus Tannos yang saat itu adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthapura. Pertemuan dihadiri Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, dan Johannes Marliem.

"Kami beritahukan ke Anang, 'Pak Anang commitment fee lima persen sudah ditagih, karena uang di DPR ada di kamu'," ujarnya.

Andi kembali menjelaskan, Anang siap mengeksekusi pembayaran tersebut jika ada invoice (dokumen pernyataan) penagihan. "Nah Pak Marliem yang terbitkan invoice 3,5 jdura dolar yang akan dikirimkan ke rekening Pak Oka (Made Oka Masagung) di Singapura," katanya.

Hakim John Halasan Butarbutar kemudian menanyakan kepada siapa Anang bayarkan. Andi lalu mengatakan Anang membayarkan kepada Marliem, lantas ditransfer kepada Made Oka di Singapura. "Anang bayar ke Marliem, Marliem transfer ke uang Pak Mas Oka di Singapura," tuturnya.

Hakim John kembali bertanya terkait lima persen fee tersebut berasal dari mana. Andi kemudian memaparkan, sebelum tender dimenangkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), anggota konsorsium sudah menghitung 10 persennya itu untuk keuntungan.

Dari 10 persen itu, lima persen yang dikerjakan oleh PNRI dan subkon itu untuk Irman dan lima persen sisanya untuk DPR. Lima persen yang untuk DPR ini disimpan di PT Quadra Solution, perusahaan milik Anang Sugiana.

"Jadi keseluruhan 5,9 (triliun) dipotong PPN, PPH, bimbingan teknis. Jadi hanya ada 5 triliun. Jadi Rp 250 miliar untuk DPR, Rp 250 miliar untuk Depdagri, saya pernah berikan rincian itu ke Pak Irman dan Depdagri," paparnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement