Kamis 30 Nov 2017 16:03 WIB

Pengacara Ahmad Dhani: Kita akan Ikuti Aturan

Musisi Ahmad Dhani
Foto: Antara/Agus Bebeng
Musisi Ahmad Dhani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. "Kita akan ikuti aturan yang berlaku," kata pengacara Ali Lubis yang mendampingi Ahmad Dhani di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Ali mengatakan kliennya merespon positif surat panggilan pertama dari kepolisian sehingga bersedia dimintai keterangan. Dhani yang tiba sekitar pukul 13.45 WIB, didampingi tim pengacara menuju ruang pemeriksaan melalui pintu utama Polres Metro Jakarta Selatan.

Dhani mengenakan kemeja dan celana warna hitam tidak sempat menjawab pertanyaan awak media terkait pemeriksaan sebagai tersangka. Iwan mengungkapkan penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Dhani sebagai tersangka pada Kamis (30/11).

Namun, Iwan menuturkan penyidik belum terpikirkan untuk menahan maupun mencekal suami dari penyanyi Mulan Jameela itu. Berdasarkan informasi, penyidik menetapkan tersangka terhadap Dhani sejak gelar perkara pada 23 November 2017.

Sebelumnya, seorang warga Jack Lapian melaporkan Dhani yang menuliskan status yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian melalui aku twitter "@AHMADDHANIPRAST" pada 6 Maret 2017. Jack Lapian melaporkan Dhani ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/1192/III/2017/PMJ/Dit Reskrimsus dengan jeratan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE).

Namun, Polda Metro Jaya melimpahkan penyelidikan laporan tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengungkapkan penyidik telah menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka terhadap Dhani.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement