Kamis 30 Nov 2017 17:18 WIB

Fahri: MKD Harus Ungkap Motif Politik dari Kasus Setnov

MKD ke KPK. Empat Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan  mendatangi kantor KPK, Kuningan Jakarta  Kamis (30/11).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
MKD ke KPK. Empat Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan mendatangi kantor KPK, Kuningan Jakarta Kamis (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengapresiasi pertemuan antara Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan Ketua DPR Setya Novanto di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena MKD harus mengungkap motif politik dari kasus yang menjerat Novanto tersebut.

"Pertemuan itu tentu akan bermakna untuk mengetahui pandangan dari Pak Novanto tentang apa yang dia hadapi dan MKD perlu mendalami soal-soal lainnya," kata Fahri di Jakarta, Kamis (30/11).

Dia mengatakan MKD adalah lembaga yang melihat persoalan tidak hanya dari perspektif hukum yang belum selesai tapi juga perspektif. "Karena kasus Pak Novanto ini kental politiknya, kalau hukumnya sekali lagi saya melihatnya tidak terlalu kuat," ujarnya.

Dia menilai dari perspektif hukum kasus Novanto tidak terlalu kuat karena konstruksinya lemah dan sudah terbukti dibebaskan oleh putusan praperadilan yang lalu dan kemungkinan akan bebas di praperadilan yang akan datang. Fahri mengatakan bkasus Novanto kental nuansa politiknya sehingga itu yang justru harus terungkap dan MKD dalam hal ini harus mengungkap motif politik di balik kasus ini.

Sebelumnya, pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/11), sekitar pukul 10.20 WIB. Mereka yang mendatangi KPK adalah Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura, serta dua anggota MKD Maman Imanul dari Fraksi PKB dan Agung Widyantoro dari Fraksi Golkar, serta seorang staf MKD.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement