REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Gubernur Jambi Zumi Zola langsung mengganti tiga pejabat di lingkup pemerintahannya menyusul ditetapkannya tiga orang tersebut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat dugaan suap pengesahan APBD. Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah di Jambi, Kamis (30/11), mengatakan pergantian pada tiga jabatan tersebut bertujuan memperlancar roda pemerintahan Provinsi Jambi.
"Tiga jabatan itu diisi Pelaksana Tugas (Plt) agar roda pemerintahan Provinsi Jambi dapat berjalan sebagaimana mestinya," kata Johansyah.
Tiga pejabat yang ditetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jambi itu yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jambi, Erwan Malik yang juga menjabat sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda). Posisi Erwan digantikan Husni Jamal sebagai Plt.
Kemudian KPK juga menjadikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Arfan sebagai tersangka, dan gubernur Zola mengangkat Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR sebagai Plt Kadis PUPR.
Sedangkan posisi Asisten III Setda Provinsi Jambi yang dijabat Saifuddin diisi Staf Ahli Gubernur Jambi Tagor Mulia Nasution sebagai Plt Asisten III. Sementara untuk posisi Plt Sekda yang ditinggalkan Erwan Malik, kemungkinan dijabat oleh pejabat defenitif karena saat ini sedang dilakukan proses lelang jabatan Sekda.
Sebelumnya, KPK menangkap beberapa pejabat Pemprov Jambi dan beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi dalam rangkaian operasi senyap KPK di Jambi dan Jakarta. Bahkan KPK mengamankan sebanyak 16 orang, empat diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.