Kamis 30 Nov 2017 17:26 WIB

Ekspor Kayu Legal RI ke Eropa Tembus 1 Miliar Euro

Proyeksi Ekspor Kayu dan Produk Kayu: Pekerja mengangkut kayu di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Kamis (12/2).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Proyeksi Ekspor Kayu dan Produk Kayu: Pekerja mengangkut kayu di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Kamis (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia dan Uni Eropa menggelar skema perizinan lisensi produk kayu bersertifikat legal yang diekspor dari Indonesia ke Uni Eropa. Sejak dimulainya perizinan FLEGT, yang namanya berasal dari Rencana Aksi Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT) UE, Indonesia telah mengekspor produk kayu bersertifikat legal senilai lebih dari 1 miliar Euro ke UE.

Skema perizinan FLEGT adalah hasil dari Perjanjian Kemitraan Sukarela atau Voluntary Partnership Agreement, dimana Indonesia dan UE telah melakukan negosiasi untuk mengatasi pembalakan liar, memperbaiki tata kelola hutan dan mempromosikan perdagangan produk kayu legal.

Pada tanggal 15 November 2016, "SVLK" Indonesia telah diakui oleh UE dan Indonesia menjadi negara pertama yang menerbitkan lisensi FLEGT terhadap produk kayu yang diekspor ke UE, dan yang secara otomatis memenuhi persyaratan legalitas UE yang ketat. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia, Siti Nurbaya Bakar, mengatakan Indonesia berkomitmen untuk memperbaiki penegakan hukum dan tata kelola kehutanan melalui perdagangan kayu legal dan bersertifikat yang bertanggung jawab. Hal ini berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi Indonesia, dan memberikan manfaat sosial-lingkungan yang lebih luas, termasuk tindakan terhadap masalah iklim. 

"Satu tahun setelah perizinan FLEGT diluncurkan, sekarang adalah saat yang tepat untuk menilai pelaksanaannya sehingga kita dapat meningkatkan keberhasilan dan mengatasi permasalahan yang tumbuh," ujar dia di Jakarta, berdasarkan rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (30/11)

Sementaraitu Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia, Vincent Guérend, mengatakan perizinan FLEGT lebih dari sekadar perdagangan. Berkat kemitraan internasional dan nasional yang kuat, lisensi FLEGT dan reformasi tata kelola yang menopangnya telah memberikan keuntungan baik bagi manusia maupun bagi planet bumi. 

"Perizinan tersebut telah memperkuat hak, meningkatkan kemakmuran dan membantu Indonesia dalam upaya mengelola hutan secara lestari dan menggunakannya untuk membatasi perubahan iklim.”

Antara bulan Maret 2015 dan Februari 2017, pihak berwenang di negara-negara Uni Eropa telah melakukan 2.704 pemeriksaan terhadap operator yang terkait dengan kayu impor, yang menghasilkan 525 pemberitahuan untuk tindakan perbaikan dan 139 denda. Selain itu, terdapat 6 kasus pengadilan berhasil diputuskan. Hal ini menunjukkan bahwa UE sangat serius dalam memastikan bahwa hanya kayu legal yang dapat memasuki pasar Eropa

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement