Jumat 01 Dec 2017 00:11 WIB

KBRI Damaskus Proses Hukum Pelaku Pembunuhan TKW Asal Serang

Rep: Mabruroh/ Red: Budi Raharjo
Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial TSA menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh majikannya. Meskipun keluarga pelaku telah memberikan ganti rugi, namun Kedutaan Besar RI (KBRI) Damaskus tetap melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

"KBRI Damaskus tetap lanjutkan proses hukum untuk TSA, WNI korban pembunuhan di Damaskus, meskipun majikan yang berstatus tersangka sudah memberikan santunan," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan tertulis, Kamis (30/11).

TSA meninggal dunia pada 31 Juli 2017 lalu di Damaskus. TSA meninggal akibat luka tusuk yang dilakukan majikannya beberapa kali di tubuhnya.

Tersangka pembunuhan TSA adalah istri majikan tempatnya bekerja di sebuah rumah di daerah Midan, Damaskus. Polisi sektor Midan pun telah menangkap dan menahan tersangka serta melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan setempat.