Jumat 01 Dec 2017 00:11 WIB

KBRI Damaskus Proses Hukum Pelaku Pembunuhan TKW Asal Serang

Rep: Mabruroh/ Red: Budi Raharjo
Tenaga kerja Indonesia (TKI).    (ilustrasi)
Foto: Republika
Tenaga kerja Indonesia (TKI). (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tenaga Kerja Wanita (TKW) berinisial TSA menjadi korban penganiayaan hingga tewas oleh majikannya. Meskipun keluarga pelaku telah memberikan ganti rugi, namun Kedutaan Besar RI (KBRI) Damaskus tetap melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

"KBRI Damaskus tetap lanjutkan proses hukum untuk TSA, WNI korban pembunuhan di Damaskus, meskipun majikan yang berstatus tersangka sudah memberikan santunan," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan tertulis, Kamis (30/11).

TSA meninggal dunia pada 31 Juli 2017 lalu di Damaskus. TSA meninggal akibat luka tusuk yang dilakukan majikannya beberapa kali di tubuhnya.

Tersangka pembunuhan TSA adalah istri majikan tempatnya bekerja di sebuah rumah di daerah Midan, Damaskus. Polisi sektor Midan pun telah menangkap dan menahan tersangka serta melimpahkan berkas kasus tersebut ke pengadilan setempat.

Meskipun keluarga tersangka telah menyerahkan sejumlah uang santunan kepada keluarga korban, namun Kementerian Luar Negeri, melalui KBRI Damaskus, tetap meminta pengadilan setempat untuk melanjutkan proses hukum. Pasalnya sebelum terjadi pembunuhan ternyata TSA sudah berulang kali juga menerima menganiayaan selama dia bekerja.

Korban juga merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki dua anak yang masih bersekolah. Sehingga santunan yang diberikan oleh keluarga pelaku pun telah diserahkan kepada suami TSA untuk pendidikan anaknya.

Pemberian santunan adalah salah satu hasil upaya yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri untuk mengembalikan hak-hak finansial WNI di luar negeri. Sepanjang tahun 2017, Kemlu melalui Perwakilan RI telah berhasil mengembalikan Rp 120 miliar hak-hak WNI, khususnya pekerja migran di luar negeri.

Upaya financial remedy tersebut diharapkan dapat meringankan penderitaan para pekerja migran dan keluarganya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement