REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan mengundang sembilan partai politik calon peserta pemilu 2019 pada Jumat (1/12). KPU akan mengumumkan hasil penelitian berkas pendaftaran sembilan Parpol tersebut.
"Besok akan kami undang lalu akan kami beritahukan begaimana hasil penelitian administrasi yang kami lakukan. Kami beritahu apa saja kekurangannya dan silakan diperbaiki sebagaimana hasil penelitian kami," ujarnya kepada wartawan di Gedung DPR, Kamis (30/11).
Mekanisme pengumuman ini, kata Arief, sama dengan yang sebelumnya dilakukan terhadap 14 Parpol calon peserta sebelumnya. Menurut dia, KPU hingga saat ini masih terus memeriksa berkas dari sembilan Parpol. Namun, Arief belum mau mengungkapkan kondisi terakhir proses penelitian administrasi tersebut.
"Besok saja sekaligus, Kami informasikan hasilnya sehingga bisa tahu mana saja parpol yang memerlukan perbaikan," katanya.
Kesembilan Parpol tersebut adalah PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, Partai Bhineka Indonesia, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo dan PIKA. Kesembilan Parpol ini kembali mendafatar sebagai calon peserta Pemilu atas dasar putusan Bawaslu yang menerima laporan mereka terkait dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran.