REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta, mengatakan tersangka penembakan dr Letty Sultri, yaitu dr Ryan Helmi, membeli senjata dari Roby Yogianto dimana senjata tersebut diperolehnya dari dr Sony Sujatno. Tersangka Helmi memperoleh senjata itu lewat pembelian online.
"Jadi yang bersangkutan berkenalan dengan seseorang bernama R (Roby), R ini pertama kali dikontak oleh tersangka H (Helmi) pelaku penembakan pada 11 Oktober. Lalu setelah berkenalan di dalam akun FB, R ini, yang bersangkutan menawarkan senjata api, kemudian tersangka H sepakat untuk melakukan jual beli senjata api tersebut yang ditawarkan R melalui FB," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/12).
Kesepakatan harganya adalah Rp 18 juta. Karena Roby tinggal di Surabaya, maka dikenakan biaya Rp 2 juta tambahan sebagai ongkos kirim sehingga total Rp 20 juta.
"17 Oktober senpi dikirim dari Surabaya ke Jakarta dan diterima dengan enam peluru jenis senjata revolver. Beberapa hari kemudian tepatnya 30 Oktober tersangka H membeli amunisi dengan harga Rp 1,4 juta pembayaran 1,5 juta dengan ongkos kirim dan mendapatkan kembali 12 butir peluru revolver," katanya.
Nico menuturkan tim kepolisian kemudian pun melakukan penyelidikan untuk mengetahui di mana tempat tinggal R. Pada 28 November tim gabungan Jatanras berhasil menangkap tersangka Roby di Banyuwangi.
"Lalu didalami lagi oleh tim penyidik dari mana senjatanya, berapa ia membeli dan dari siapa. Penyidik mengembangkan kembali ke kota Surabaya lalu di Surabaya ada nama tersangka S (Sony) di mana S ini seorang dokter dan punya toko online terkait dengan penjualan aksesoris maupun senjata softgun," tutur dia.
Nico melanjutkan, pada 25 November Sony ditangkap di Villa Bukit Regency D6 nomor 6 Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan penyidik menemukan dua pucuk senjata revolver pabrikan, 13 senjata rakitan yang dimodifikasi, tujuh revolver yang masih utuh, amunisi 1.750 dari kaliber 9 mm, 32 mm dan 22 mm.
"Lalu tersangka S menjual kepada R dan kami selama pemeriksaan ini akan menerapkan kepada bersangkutan pasal 1 ayat 1 UU dengan ancaman pidana seumur hidup. Dari pengembangan ini kami juga akan berkoordinasi dengan pihak intelijen bahwa yang bersangkutan tak memiliki izin untuk menjual senpi. Jelas pelanggarannya," tuturnya.