REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan keterangan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (30/11) menjadi titik terang adanya persekongkolan dalam kasus korupsi KTP-elektronik. "Terdakwa (Andi Narogong) menjelaskan sejumlah hal yang mengonfirmasi adanya dugaan persekongkolan dalam tender KTP-el, yang bahkan sejak sebelum proyek dikerjakan," kata Febri saat dikonfirmasi Jumat (1/12).
KPK, sambung Febri, akan mempelajari lebih lanjut semua fakta yang sudah dibeberkan oleh Andi Narogong untuk memperkuat konstruksi penanganan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. "Akan kami cermati beberapa bagian itu adalah poin-poin yang semakin menguatkan penanganan kasus KTP-el oleh KPK," tuturnya.
Ia pun berharap agar para tersangka serta terdakwa bicara sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Karena, kejujuran akan dipertimbangkan sebagai faktor yangmeringankan dalam tuntutan maupun putusan perkara nantinya.
Sebelumnya, Andi Narogong mengakui bahwa ada komitmen pembagian fee untuk DPR sebanyak lima persen dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebesar lima persen dari proyek KTP-el. Selain itu, Andi Narogong juga mengaku memberikan jam tangan seharga Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto. Andi Narogong didakwa mendapatkan keuntungan 1,499 juta dolar AS dan Rp 1 miliar dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) yang seluruhnya merugikan keuangan negara senilai Rp 2,3 triliun.