REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pekerjaan konsultan pajak dinilai sangat dibutuhkan masyarakat. Apalagi, selama ini pajak menjadi penopang ekonomi bangsa ini.
Pendapat ini disampaikan anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat berbicara pada seminar Nasional 2 pokok acara berupa sosialisasi RUU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU Konsultan Pajak (KP). Acara itu diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pusat di Balai Samudera, Jakarta Utara, Kamis (30/11).
"Konsultan Pajak itu pekerjaan mulia, dari mantan wakil presiden mau lapor pajak, mau pengusaha, ini yang bakal didorong membuat profesi yang kuat dan kredibel dan diatur undang-undang," ujar Misbakhun yang juga anggota Baleg DPR ini.
Menurutnya, selama ini konsultan pajak masih harus dilindungi dengan beleid yang ada. Banyak kasus konsultan pajak diadukan polisi.