REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya menetapkan siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang hingga 31 Maret 2018. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan
Gubernur Nomor 261/KEP?2017 pada tanggal 28 November 2017 sampai 31
Maret 2018.
Sekda DIY Gatot Saptadi mengatakan penentuan siaga darurat bencana di DIY sampai 31 Maret 2018, bukan 31 Januari 2018. "Hal itu merupakan hasil kesepakatan dengan BPBD DIY dengan pertimbangan musim penghujan diprediksi masih sampai April 2018," kata Gatot kepada Republika.