REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menaikkan status di DIY dari siaga darurat bencana menjadi tanggap darurat bencana. Hal ini untuk memberikan kemudahan bagi kabupaten/kota di DIY untuk bisa menggunakan APBD sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Status tanggap bencana ini berlaku sampai 14 Desember 2017. Karena ketentuannya untuk tanggap darurat selama dua minggu. Ketentuannya seperti itu. Kalau masih diperlukan lagi akan diperpanjang," kata Sultan HB X saat meninjau korban banjir di Desa Panjatan Kecamatan Panjatan Kabupaten Kulon Progo, Sabtu (2/12).
Menurut Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana DIY Krido Suprayitno, SK Gubernur untuk menetapkan tanggap darurat bencana banjir longsor dan angin kencang sudah ditandangani Gubernur DIY mulai 1 Desember sampai 14 Desember 2017. Jadi, lanjutnya, keputusan Gubernur yang sebelumnya siaga darurat bencana sudah direvisi.
"Alasan ditingkatkan status tanggap darurat karena faktual di lapangan dampak dari siklon tropis Cempaka menyeluruh di wilayah kabupaten/kota se DIY dan meluas. Sehingga harus ditangani segera. Hal ini untuk mengurangi dampak yang lebih luas lagi," jelasnya pada wartawan.