REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan Bupati Pacitan, Jawa Timur, akan memperpanjang masa tanggap darurat karena bencana banjir. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, Surat Keputusan Bupati Tentang Keadaan Darurat telah ditetapkan oleh Bupati Pacitan selama tujuh hari mulai 28 November 2017 sampai dengan 4 Desember 2017.
"Namun, bupati akan memperpanjang masa tanggap darurat tujuh hari lagi hingga 11 Desember 2017," katanya, Sabtu (2/12) petang.
Ia menambahkan Komandan Tanggap Darurat dipegang oleh Dandim 0801/ Pacitan. Sutopo mengutip data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) yang menyebutkan siklon tropis dahlia yang menyusul siklon cempaka tidak berpengaruh besar terhadap wilayah di Pacitan.
Kini, banjir sebagian besar sudah surut menyisakan genangan di wilayah Kecamatan Pacitan dengan ketinggian kurang lebih 20-30 centimeter (cm), hal ini disebabkan area cekungan yang tidak ada drainase sehingga air tidak bisa keluar. Selain itu, kondisi lumpur sisa banjir dan material sampah banjir yg sangat banyak di perumahan warga terdampak.
"Kekuatan logistik masih mampu untuk enam hari ke depan. Kehidupan perekonomian, jasa, pemerintahan berangsur-angsur menuju normal," ujarnya.
Namun, ia menyebutkan ada beberapa kebutuhan mendesak diantaranya air minum dan air bersih untuk pembersihan lingkungan, pakaian dan buku sekolah, alat berat, hingga penampungan air bersih. Untuk mengatasinya, ia mengakui BNPB memberikan dukungan heli Bell 412 untuk percepatan penanganan darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Pacitan.
Kemudian Gubernur Jatim Soekarwo dan Pangdam Brawijaya datang ke Pacitan melakukan koordinasi dengan jajarannya, guna percepatan penanganan Darurat bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Pacitan. "Salah satu point penyampaian Gubernur Jatim tentang pemberian jatah hidup (jadup) untuk warga terdampak sebesar Rp 900.000/ jiwa selama 3 bulan," ujarnya.