Ahad 03 Dec 2017 06:16 WIB

Saksi Sejarah Islam di Nepal

Rep: mgrol98/ Red: Agung Sasongko
Muslim Nepal
Foto: Asianews.it
Muslim Nepal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Nepal dikenal sebagai negara sekuler. Meskipun mayoritas penduduknya adalah Hindu dan Budha dan minoritas adalah Muslim, mereka selalu hidup dalam harmoni religius.

Menurut statistik Sensus Penduduk Nasional Nepal pada 2011, jumlah Muslim berada di angka 11,64255 sekitar 4,4 persen dari total populasi Nepal yaitu 2,64,94,504. Penduduk Muslim dapat ditemukan di 75 distrik di Nepal secara keseluruhan.

Umat ​​Muslim atau Miyan Nepal, adalah orang-orang yang tinggal di Nepal yang memeluk agama Islam. Nenek moyang mereka tiba di Nepal dari berbagai penjuru Asia Selatan dan Tibet selama zaman yang berbeda, dan sejak itu hidup di tengah-tengah Hindu yang dominan secara numerik.

Dilansir dari halaman Aljazeera, sejarah mencatat bahwa Islam masuk ke Nepal melalui pedagang Kashmir pertama kali tiba di Kathmandu pada abad ke 15 dalam perjalanan mereka ke Lhasa, ibu kota Tibet. Di Nepal, Muslim terbagi menjadi tiga kelompok yang berbeda, orang Tibet, Kashmir dan Madhesh.

Sejak saat itu, banyak dari mereka menetap dan kemudian dikenal sebagai Kantipur dan sekarang seperti Kathmandu, Bhaktapur dan Lalitpur selama pemerintahan Raja Ratna Malla. Dan Masjid Kashmiri Takiya yang berusia 500 tahun, beberapa ratus meter dari istana di Kathmandu, merupakan kesaksian sejarah Islam di Nepal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement