Ahad 03 Dec 2017 06:26 WIB

Nepal Akui Hak Komunitas Muslim

Seorang Muslim tengah berdoa di depan Masjid Kashmiri Taqiya, Kathmandu, Nepal.
Foto: Reuters
Seorang Muslim tengah berdoa di depan Masjid Kashmiri Taqiya, Kathmandu, Nepal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menurut M Hussain, sekretaris Masjid Jame, Muslim Nepal sebagai minoritas selama berabad-abad atas niat baik negara Nepal. Tetapi dalam beberapa tahun terakhir, karena terinspirasi oleh pemberontakan Maois yang berlangsung dari tahun 1996 sampai 2006 mereka menjadi lebih terlihat eksistensinya.

"Pemberontakan Maois membuka jalan bagi hak politik dan budaya [Muslim] mereka," kata Hussain.

Islam semakin berkrmbang dan diterima oleh pemerintah Nepal. Masjid-masjid banyak didirikan, dan peringatan besar Islam mulai diberlakukan. Festival Muslim dinyatakan sebagai hari libur untuk pertama kalinya di tahun 2008.

Konstitusi baru negara tersebut, yang mulai berlaku pada tahun 2015, mencakup umat Islam untuk pertama kalinya, menambahkannya ke daftar kelompok terpinggirkan. Konstitusi juga memastikan kuota pekerjaan bagi umat Islam, yang saat ini mengisi kurang dari 1 persen posisi pegawai negeri sipil.

Banyak Muslim Nepal merasa positif tentang apa yang akan terjadi di masa depan. Nepalgunj, yang memiliki populasi Muslim terbesar di kota manapun di Nepal, menawarkan sebuah stasiun radio komunitas Muslim, sekolah dan organisasi amal yang semuanya dikelola oleh komunitas minoritas.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement