REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI-- Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBPA) Kota Cimahi mengungkapkan jumlah pekerja sosial yang ada relatif masih kurang dibandingkan dengan permasalahan sosial yang muncul di masyarakat.
Berdasarkan data, saat ini pekerja sosial di Kota Cimahi terdapat 36 orang. Dimana, baru 13 orang yang sudah memiliki sertifikasi. Sementara, Kementerian Sosial sendiri mewajibkan seluruh Pekerja sosial di bawah naungan Ikatan Pekerjaan Sosial Indonesia (IPPSI) untuk memiliki sertifikat profesional.
Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBPA) Kota Cimahi, Agustus Fajar mengatakan pihaknya segera akan mengikutsertakan pekerja sosial yang belum memiliki sertifikasi untuk ikut uji kompetensi.
"Mereka yang belum mengikuti uji kompetensi karena belum sempat," ujarnya, Ahad (3/12). Menurutnya, jumlah pekerja sosial yang ada belum ideal untuk membantu permasalahan sosial di Kota Cimahi.
Ia mengungkapkan, setiap organisasi sosial di Kota Cimahi ideal memiliki pekerja sosial. "Saat ini (pekerja sosial) masih kurang," katanya.
Katanya, sebanyak 36 pekerja sosial di Kota Cimahi dibagi ke beberapa wilayah yaitu di kelurahan sebanyak 15 orang, di Program Keluarga Harapan (PKH) 10 orang. Termasuk Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) tiga orang.
Serta pekerja sosial di DinsosP2KBPA tiga orang dan Satuan Bhakti Kesejahteraan Sosial sebanyak 5 orang. Mereka, dirinya menuturkan, bertugas membantu orang meningkatkan dan menggunakan kemampuannya secara efektif serta memecahkan masalah-masalah sosial yang dialami.
Kemudian, pekerja sosial juga bertugas untuk mengaitkan orang dengan sistem-sistem sumber, memberikan fasilitas interaksi dengan sistem-sistem sumber, empengaruhi kebijakan sosial. "Kemudian (pekerja sosial) sebagai pendidik, tenaga ahli, perencana sosial, fasilitator," ungkapnya.