REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Reserse Kriminal Polri Polri dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah melakukan penggerebekan pabrik obat-obatan terlarang skala besar. Dalam penggrebegan ini berhasil disita 13 juta pil dari berbagai jenis dan merek.
Kepala Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Deoari mengatakan, penggerebekan dilakukan di dua tempat, yakni Semarang dan Solo, Jawa Tengah. Mereka menangkap puluhan orang yang terlibat dalam produksi pil tersebut. "Tersangka yang diamankan 21 orang," kata dalam pesan tertulisnya, Senin (4/11).
Selain pil, tim gabungan juga mengamankan barang bukti lainnya. Di antaranya, mesin-mesin pencetak pil, mesin pembungkus kemasan, dan mesin pengepakan. Tim gabungan juga mengamankan bahan farmasi seperti alkohol, carisoprodol, kafein, paracetamol povidon dan sebagainya yang diduga digunakan untuk membuat pil tersebut beserta berbagai jenis bahan kimia padat dan cair. Diamankan pula satu pucuk senjata api.
Arman menyatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui adanya potensi jaringan dan mengetahui alur distribusi. "Saat ini masih dalam pengembangan, informasi akan di update," kata Arman.