REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Maman Imanulhaq mengatakan MKD berencana kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Pemeriksaan akan dilakukan pada Selasa (5/12) besok di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya besok, besok kita akan lakukan pemeriksaan lagi," ujar Maman saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/12).
Pemeriksaan ini, terang Maman, merupakan pemeriksaan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan MKD pada Kamis (30/11) lalu. Pemeriksaan akan kembali dilakukan di gedung KPK lantaran Setnov merupakan tahanan atas tersangka kasus mega korupsi KTP-elektronik.
"Kalau tidak ada halangan besok kita ke KPK lagi, jamnya seperti kemarin jam 10an," ujar Maman.
Seperti diketahui dalam pemeriksaan sebelumnyaMKDmengkonfirmasi Setnov terkait penggeledahan oleh tim KPK di kediamannya sampai kronologis kecelakaan lalu lintas di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Selain itu juga mengkonfirmasi perihalpemberhentian Ketua DPR RI mengacu pada Undang Undang MD3, apakah betul ada tugas-tugas yang diabaikan atau tidak.
Hasil pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar ini kemudian dikonfirmasi kembalikepada pihak Kesetjenan DPR RI. Namun mengenaikasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Ketua DPR itu, MKD tidak membahasnya sedikit pun. Alasannya karena MKD berfokus pada dugaan pelanggaran kode etik bukan soal pidana.
"Kami kan tidak menyangkut masalah pokok perkara. Kami hanya soal kode etik," kata Wakil Ketua MKD dari Fraksi Partai Hanura, Syarifudin Sudding.