REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polisi kembali melakukan pemeriksaan di rumah milik Siti Masifa (63 tahun). Polisi menggerebek rumah yang berlokasi di Jalan Setia Budi, Gilingan, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah itu pada Ahad sore (3/12). Dari hasil penggerebekan tersebut polisi menemukan jutaan pil jenis PCC.
Dari pantauan Republika.co.id, barang bukti berupa dua boks berisi pil PCC, puluhan smartphone, puluhan buku tabungan dan kartu anjungan tunai mandiri, puluhan buku, dan sejumlah barang bukti lain dalam karung dan tong berada di rumah tersebut.
Menurut Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam memproduksi pil PCC tersebut. "Ada delapan orang yang diamankan termasuk juga pembantunya, ini nanti Polda," ujar Agus di lokasi pada Senin (4/12).
Rencananya Kepala BNN Budi Waseso akan melihat langsung lokasi penggerebekan siang nanti. Informasi yang diperoleh Republika.co.id, kedelapan orang tersebut telah menyewa rumah milik Siti Masifa sejak delapan bulan lalu.
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement