REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, Mulyani pada Senin (4/12). Mulyani akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kepada Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM (Aditya Anugrah Moha, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Red)," kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/12).
Selain memeriksa Mulyani, penyidik KPK juga memeriksa Aditya Moha dan Sudiwardono. Keduanya diperiksa sebagai tersangka.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Aditya dan Sudiwardono. KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap. Pemberian suap diduga untuk memengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Bolaang Mongondow periode 2006-2011. Marlina diketahui sebagai ibu kandung Aditya. Aditya dan Sudiwardono resmi ditahan KPK sejak Ahad (8/10) dini hari.