REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil mengungkapkan dari total jumlah bidang tanah/lahan milik masyarakat di Kabupaten Bandung, sebanyak 1.633.000 memiliki sertifikat baru sebanyak 24 persen. Sementara sisanya sebanyak 1.237.000 bidang tanah belum memiliki sertifikat.
"Tahun ini Kabupaten Bandung mendapat alokasi 16 ribu bidang dan akan terselesaikan pada akhir tahun," ujarnya saat sambutan dalam acara penyerahan sertifikat gratis kepada 10 ribu penerima asal Kabupaten Bandung di Dome Bale Rame, Senin (4/12).
Menurutnya, kegiatan penyerahan 10 ribu sertifikat sendiri dihadiri oleh 8.375 orang masyarakat. Dimana, beberapa di antaranya mendapatkan lebih dari satu sertifikat. Tahun depan katanya, Bandung Raya akan mendapat alokasi 60 ribu bidang.
"Yang tanahnya belum sertifikat tolong bantu BPN membuat patok, dokumen sehingga BPN lebih cepat melakukan sertifikat," ungkapnya. Dia menambahkan, target sertifikat di Jawa Barat pada 2017 mencapai 590 ribu bidang dan tahun depan 1 juta bidang.
Sofyan menambahkan target di Jawa Barat pada 2025 semua tanah sudah terdaftar sedangkan di beberapa kota bisa dicapai pada 2020 seperti Kota Sukabumi, Kota Cimahi.
Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan mengatakan kebijakan pemerintah dalam legalisasi aset atau tanah bertujuan untuk pembangunan nasional. Dimana, masih banyak bidang tanah belum terdaftar. Dengan dilegalisasi maka akan berdampak pada kepastian hukum dan dunia usaha.
"Penguasaan tanah yang belum dilegalisasi akan rentan terhadap konflik dan sengketa," katanya. Ia mengatakan program sertifikasi tanah di Jawa Barat pada 2017 mencapai 594.500 bidang terdiri satu pendaftaran sistematis lengkap PTSL tahapn satu 377 ribu bidang dan tahap dua 210.000 bidang. Kecil dan menengah sebanyak 3300 kemudian pertanian 2300 bidang dan budaya sebanyak 1.650 bidang.
Menurutnya, berdasarkan laporan BPN sertifikat yang selesai 311.791 bidang dan sisanya dalam proses. Ia mengklaim dalam setahun mencapai 311.791 bidang merupakan yang terbesar di Indonesia. "Pencapaian sertifikat tanah memiliki dalam rangka tertib administrasi tanah dan jaminan hukum atas hak tanah," katanya.