Senin 04 Dec 2017 14:06 WIB

Gerbang Pembayaran Nasional Diluncurkan, Apa Dampaknya?

Red: Nur Aini
 Petugas keamanan melintas didekat logo Bank Indonesia (BI), Jakarta, Ahad (1/10).
Foto: Republika/Prayogi
Petugas keamanan melintas didekat logo Bank Indonesia (BI), Jakarta, Ahad (1/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia meresmikan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) berkonsep integrasi untuk mencipatakan sistem pembayaran dalam negeri yang saling terhubung dan saling dapat dioperasikan di berbagai mesin, serta diproses di industri domestik

Gubernur BI Agus Martowardojo dalam peluncuran GPN, menjelaskan Bank Sentral menginisiasi pembentukan tiga lembaga GPN pada Senin ini (4/12), yakni lembaga standar, lembaga "switching" atau pengalih dan lembaga "services" atau jasa pada sistem pembayaran domestik. Untuk Lembaga standar GPN dikelola oleh Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang akan membuat standar teknologi sistem pembayaran seperti penerapan integrasi dalam uang elektronik.

"Standar ini ditetapkan oleh BI dan wajib dipatuhi oleh seluruh industri, yaitu untuk kartu ATM/Debit adalah "National Standard Indonesian Chip Card Specification" (NSICCS), dan untuk Uang Elektronik adalah melalui penerapan SAM Multi Applet," ujarnya.

Dalam peluncuran GPN itu, empat penerbit uang elektronik menyepakati kerja sama saling terhubung dan dapat dioperasikan di berbagai mesin yakni uang elektronik dari PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Persero Tbk, PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA).

Kemudian, tujuh bank penerbit kartu debit juga menyekapati kerja sama saling terhubung dan dapat dioperasikan di berbagai mesin yakni PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI), PT Bank Mandiri Persero Tbk, PT Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT CIMB Niaga Tbk, PT Bank Permata Tbk, dan PT Artha Graha Tbk. Sedangkan lembaga "switching" terdiri dari empat perusahaan yakni lembaga baru bentukan perusahaan-perusaahan negara yakni Jalin Pembayaran Nusantara, kemudian Artajasa Pembayaran Elektronik, Rintis Sejahtera, dan Alto Network. Lembaga ini yang bertugas mempross transaksi pembayaran domestik, khususnya untuk interoperabilitas dan interkoneksi.

Adapun lembaga "services" merupakan lembaga yang harus menjaga keamanan transaksi dengan memastikan enkripsi data transaksi secara "end-to-end", menyelenggarakan rekonsilisasi penuntasan kliring secara efisien, menangani perselisihan transaksi dan perlindungan konsumen, dan mendorong perluasan akseptasi instrumen nontunai. "Lembaga services dibentuk dan dimiliki bersama oleh Lembaga Switching GPN dan anak usaha dari pelaku industri utama yaitu PT. BRI Persero Tbk, PT BNI Persero Tbk, PT Bank Mandiri Persero Tbk, dan PT BCA Tbk," tutur Agus.

Keempat bank tersebut meraup 75 persen pangsa transaksi pembayaran ritel nasional. Agus menjelaskan, dengan resminya GPN ini, maka pemrosesan (routing) transaksi pembayaran harus dilakukan di domestik, khususnya bagi alat pembayaran yang diterbitkan di dalam negeri dan dilakukan melalui kanal pembayaran di dalam negeri.

GPN, kata Agus, akan mendorong efisiensi biaya infrastruktur teknologi perbankan. Selama ini biaya investasi teknologi masih tinggi karena industri perbankan enggan berbagi layanan teknologi seperti pada mesin perekam data elektronik (Eletronic Data Capture/EDC) dan ATM. Padahal, jika antarmesin ATM dan EDC saling interkoneksi maka mesin tersebut bisa dipindahkan ke beberapa daerah terpencil yang lebih membutuhkan.

Selama ini kartu debit dan kredit tertentu tidak bisa digunakan di semua mesin EDC. Meskipun diterima, biaya transaksinya akan tinggi. Dengan adanya GPN ini maka bisa menurunkan biaya transaksi dari awalnya tingkat "merchant discount rate" (MDR) sebesar 2-3 persen kini menjadi 1 persen. BI juga akan mengatur logo nasional GPN di setiap kartu ATM/Debet dan uang elektronik mulai 1 Januari 2018.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement