REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kawasan Puncak segera ditata dan dikembalikan pada fungsi semula sebagai ruang terbuka hijau. Dampaknya, 1.243 unit bangunan liar, meliputi restoran dan pedagang kaki lima yang berdiri di kawasan tersebut, akan dibongkar dan diratakan.
Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pun sudah melayangkan surat teguran kepada Restoran Rindu Alam, Bogor, melalui Dinas Tata Bangunan. Pekan ini, diperkirakan tahapan penataan akan dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah, menjelaskan, sebelumnya, Pemkab Bogor telah mengirimkan tiga surat teguran. "Dari November telah dilayangkan, mengingat seharusnya 30 November mereka sudah tutup," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Senin (4/12).
Apabila dalam hitungan hari ke depan surat itu tidak diindahkan, Agus menegaskan, akan dilimpahkan ke pihaknya. Dari Satpol PP, akan dikirimkan surat peringatan I, II dan III secara bertahap. Jika pengelola masih abai, Satpol PP berhak membongkar Restoran Rindu Alam pada bulan ini.
Pada dasarnya, Agus menuturkan, penataan Restoran Rindu Alam merupakan kewenangan pemerintah provinsi. "Tapi, tetap melibatkan kami di kabupaten. Saat ini, isu penataan ini jadi bahan rapat di lingkup pemerintah provinsi. Perwakilan kami juga ada di sana," ucapnya.
Bupati Bogor Nurhayanti, menjelaskan, kawasan bekas Restoran Rindu Alam maupun bangunan-bangunan liar lainnya di kawasan puncak diratakan. Selanjutnya, mereka akan dikembalikan ke fungsi semula, yaitu sebagai ruang terbuka hijau.
Untuk tanggal pembongkaran resmi, Nurhayanti belum bisa memastikan. Sebab, dia harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemangku kepentingan lain, terutama provinsi. "Yang memiliki lahan itu (Rindu Alam) kan pemprov. Kami memang ditugaskan pembongkaran, tapi sifatnya membantu," ujarnya.
Rindu Alam merupakan satu dari 1.243 unit bangunan liar, meliputi restoran dan pedagang kaki lima, yang dibongkar guna penataan kawasan Puncak. Rindu Alam sendiri sudah melewati masa izin yang berakhir pada September tahun ini.
Penertiban bangunan liar yang dilanjutkan dengan pelebaran jalan, dikatakan Nurhayanti, merupakan program kerja sama berbagai pihak. "Selain Pemkab, ada Pemprov Jawa Barat dan pemerintah pusat. Kami ingin mengembalikan Puncak sebagai tempat wisata yang nyaman, sejuk, asri dan tidak kumuh," tuturnya.