Senin 04 Dec 2017 19:35 WIB

Gugatan Dikabulkan, Dwi Aryani: Ini Tolok Ukur Perjuangan

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
 Penyandang disabilitas Dwi Aryani yang menggugat maskapai penerbangan Etihad (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Penyandang disabilitas Dwi Aryani yang menggugat maskapai penerbangan Etihad (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dwi Aryani, seorang penyandang difabel yang menggugat Etihad Airways lantaran diturunkan dari maskapainya saat akan terbang menuju Jenewa, Swiss beberapa bulan lalu bersyukur gugatannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Senin (4/11). Menurut dia, ini merupakan sebuah keputusan yang sangat berarti.

"Ini menjadi tolok ukur bahwa hak-hak disabilitas di Indonesia harus diperjuangkan," ucap Dwi Aryani usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/11).

Hal ini, menurut dia juga merupakan hadiah terindah bagi hari disabilitas internasional yang jatuh pada 3 Desember. Menurut Dwi, hak difabel untuk akses layanan publik harus dihormati. "Jadi ke depannya, jadi yurisprudensi agar kasus kasus seperti ini tidak akan pernah terulang lagi," kata Dwi.

Dwi mengaku cukup puas dengan putusan hakim, di antaranya seenggaknya tuntutan permintaan maaf lewat media nasional yang harus dilakukan pihak Etihad Airways. Sementara, kuasa hukumnya, Happy Sebayang, masih melihat bahwa hakim masih menunjukkan keberpihakan pada kelompok disabilitas.

"Apa yang kita dengar hari ini merupakan suatu proses hukum yang menunjukkan keberpihakan bagi kelompok disabilitas," kata dia mendampingi Dwi Aryani.

Ia berharap, kejadian ini tidak akan terulang di kemudian hari. Dalam hal ini, ia berharap agar penyandang disabilitas yang lain tetap dihargai khususnya dalam pelayanan penerbangan internasional. Selain itu Happy berharap putusan ini akan memberikan efek positif bagi pengambil kebijakan, stakeholder terkait dengan disabilitas.

"Jadi ini sebagai cubitan bagi stakeholder bahwa hal yang mereka lakukan terkait pelanggaran hukum adalah hak disabilitas untuk melakukan upaya hukum," kata dia.

Hakim ketua Ferry Agustina Budi Utami dalam persidangan mengatakan, mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Dwi Aryani lantaran pihak maskapai Etihad Airways terbukti melanggar hukum. Selain itu, Ferry menuturkan tergugat dalam hal ini maskapai Etihad Airways, PT Jasa Angkasa Semesta, dan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan harus meminta maaf kepada Dwi Aryani melalui media cetak dan media elektronik. "Memerintahkan tergugat untuk meminta maaf kepada penggugat (Dwi Aryani)," tutur Ferry.

Di samping itu, lanjut Ferry, tergugat dalam perkara ini harus membayar ganti rugi materil sebesar Rp 37 juta dan immateril sebanyak Rp 500 juta kepada Dwi Aryani. Pada perkara ini ketiga tergugat telah melanggar Pasal 134 Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan mengenai pelayanan terhadap penyandang cacat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement