REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Iskandar Abubakar menganggap penegakan hukum lalu lintas dengan alat elektronik adalah hal yang perlu. Menurutnya, di era teknologi seperti saat ini sistem tilang elektronik (e-tilang) perlu dikembangkan.
"Saya kira sekarang kita sudah masuk kepada teknologi internet yang luar biasa. Dimana kita bisa melakukan berbagai kegiatan dengan smartphone. Ini merupakan awal terhadap e-tilang," tutur Iskandar, di acara Focused Group Discussion Penerapan E-Tilang dalam Rangka Persiapan ETLE di Provinsi DKI Jakarta, di aula Dinas Perumahan Rayat dan Kawasan Permukiman Jakarta, Senin (4/12).
Iskandar juga mengatakan, peranan alat elektronik sebagai pembantu penegak hukum lalu lintas dapat mengurangi angka kecelakaan. Oleh karena itu, sistem tersebut perlu dikembangkan supaya dapat membantu pihak kepolisian.
"Peranan dari penegakan hukum dengan alat elektronik dapat menurunkan kecelakaan di jalan. Mau tidak mau kita harus menggunakan perangkat yang membantu kepolisian dalam law enforcement ini," tambah Iskandar.
Penerapan e-tilang sendiri sebenarnya sudah dilakukan sejak 2016. Pemerintah dan DTKJ mendorong pihak terkait untuk terus memperbaiki penerapan e-tilang.