REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa menghentikan pengambilan keterangan dari saksi meringankan yang diajukan oleh tersangka. Ia akan melaporkan KPK ke kepolisian jika tetap menghentikan.
"Tidak mungkin bisa, itu pelanggaran hukum. Karena kan saksi belum diperiksa semua dan itu hak dari tersangka dan kewajiban mereka (KPK). Ya kita lapor polisi (jika KPK tetap menghentikan pemanggilan saksi meringankan Setnov). Ini kan hak, kalau hak kan dilindungi UU," katanya kepada Republika.co.id, Senin (4/12).
Fredrich menjelaskan, saksi yang diajukan pihaknya bukanlah pengangguran, melainkan orang sibuk. Ada rektor, guru besar universitas, dan pejabat tinggi. Inilah yang menurutnya KPK harus menyesuaikan jadwal pemanggilannya dengan waktu yang dimiliki saksi meringankan.
Saksi meringankan yang tidak hadir memenuhi panggilan KPK pun, lanjut Fredrich, sudah mengirimkan surat kepada KPK soal alasan kenapa tidak bisa memenuhi panggilan tersebut. Kebanyakan karena memang saksi meringankan yang diajukan Setnov tengah sibuk dengan pekerjaannya sehari-hari.
"Harus ingat dong, yang kita ajukan itu kan bukan pengangguran, mereka itu banyak kesibukan, seperti rektor yang rapat di luar negeri. Memangnya dia harus kembali ke Indonesia hanya karena dapat panggilan KPK, ya enggak mungkin dong," ucapnya.
Fredrich pada Senin (4/12) ini mengaku sudah menyerahkan kepada KPK jadwal pemanggilan yang disesuaikan dengan pekerjaan saksi. Ia juga meminta agar KPK tidak menentukan jadwal pengambilan keterangan terhadap saksi meringankan seenaknya.
Bayangkan, papar Fredrich, ada saksi meringankan yang menerima surat panggilan KPK pada tiga hari sebelumnya. Sedangkan, saksi yang bersangkutan dengan berbagai kesibukannya baru membaca surat KPK pada hari H pemanggilannya.
"Makanya secara tertulis kita sudah ajukan, saksi akan bisa hadir tanggal 7 tanggal 8 sampai tanggal 15 (Desember 2017). Kita sudah ajukan resmi. Mereka tidak bisa tawar menawar," ucapnya.
Dari total 15 saksi yang diajukan Setnov, di antaranya adalah saksi yang mengetahui fakta dan juga ahli. Dari 15 itu, baru empat orang yang telah dimintai keterangan KPK. KPK
KPK menyatakan penyidik tidak akan memanggil kembali saksi dan ahli meringankan Setnov dalam proses penyidikan korupsi (KTP-El). "Saksi dan ahli meringankan, setelah kami pertimbangkan, sampai saat ini penyidik tidak akan memanggil lagi karena sudah diberikan kesempatan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Febri mengatakan seharusnya pihak Setnov berkoordinasi dan juga mengusahakan pemeriksaan tersebut. "Penyidik sudah memanggil dan mengalokasikan waktu yang cukup, tetapi sebagian besar tidak hadir. Tentu KPK tidak bisa memaksakan kehadiran saksi dan ahli meringankan," ungkap Febri.