Selasa 05 Dec 2017 05:27 WIB

Ingin Selesai Kekeluargaan, Sandi akan Datangi Sumber Waras

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ani Nursalikah
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta.
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Suasana aktivitas di Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berencana akan menemui pihak yayasan untuk menyelesaikan sengkarut pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Sandi menyebut waktu pertemuan sedang diatur Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah.

"Dalam beberapa hari ini Pak Sekda akan menjadwalkan pertemuan kami untuk menindaklanjuti temuan yang ada di BPK," kata dia di Balai Kota, Senin (4/12).

Sandiaga mengatakan, persoalan pengadaan lahan Sumber Waras harus segera tuntas, mulai dari status hukumnya hingga akuntansinya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya Pemprov DKI mengejar target predikat laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017.

Jika persoalan Sumber Waras ini tak selesai, kata Sandi, maka pembangunan rumah sakit tak akan bisa dilakukan. Pertemuan ini juga nantinya diharapkan bisa menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Pemprov pun tak akan melibatkan BPK dalam pertemuan ini.

"Yang bertransaksi kan waktu itu pemprov dan yayasan. Jadi kami secara kekeluargaan meminta penyelesaiannya," ujar Sandi.

Sandia memberikan dua pilihan untuk menyelesaikan sengketa pengadaan tanah RS Sumber Waras. Salah satu pilihan yaitu menunggu pemgembalian dana Rp 191 miliar dari Yayasan Sumber Waras. Jumlah itu telah ditetapkan oleh BPK. Karenanya, dana itu harus dikembalikan. Atau bisa pilihan kedua yaitu pembatalan pembelian.

Sebelum salah satu opsi itu dipenuhi, kata Sandi, permasalahan RS Sumber Waras tidak akan selesai. Dan sebelum masalah itu selesai, Pemprov DKI belum dapat menindaklanjuti pembangunan rumah sakit baik dari sisi akuntansi maupun hukum.

Sebelumnya, BPK kembali menegaskan bahwa pengadaan tanah RS Sumber Waras tidak melalui proses yang memadai. Proyek ini terindikasi merugikan daerah senilai Rp 191,33 miliar. Jumlah ini adalah hasil pemeriksaan investigatif BPK atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BPK juga merekomendasikan Gubernur DKI Jakarta membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW). Rekomendasi itu untuk memulihkan indikasi kerugian daerah minimal senilai Rp 191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT Ciputra Karya Unggul (CKU) karena BPK fokus pada penyelamatan atau pemulihan keuangan negara.

Mantan gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan kewajiban pengembalian kerugian negara itu merupakan tanggung jawab Yayasan Sumber Waras.

Wagub DKI Tindak Lanjuti Temuan BPK Terkait Sumber Waras

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement