REPUBLIKA.CO.ID,WASHINGTON -- Pemerintahan Donald Trump akan menghapus aturan pemberian tip untuk pegawai restoran. Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (AS) pada Senin (4/12) mengusulkan untuk menghapus peraturan pemerintahan Obama yang mengizinkan pegawai restoran menyimpan tip yang diterima.
Departemen Tenaga Kerja AS menganggap aturan tersebut menimbulkan adanya perbedaan upah yang diterima pegawai. Dengan memperbolehkannya penerimaan tip akan membuat perbedaan antara pelayan pengantar makanan dengan juru masak dan pencuci piring yang biasanya tidak menerima tip dari pelanggan.
Dengan begitu, pelarangan pemberian tip merupakan aturan ketenagakerjaan terbaru. Departemen Tenaga Kerja AS telah mengambil langkah untuk menolak aturan lama saat pemerintahan Obama. Selain itu, pemerintah AS saat ini meminta perusahaan melaporkan data upah yang dikelompokkan berdasarkan jenis kelamin dan ras.
Larangan untuk memberikan tip juga sudah mulai terdengar secara nasional sejak Juli 2017. Hanya saja, salah satu perwakilan serikat kerja di AS menilai pembatalan aturan Obama itu bisa membuat mereka semakin parah.
"Dengan membiarkan pengusaha mengendalikan tip karyawan mereka, peraturan ini akan mendorong mayoritas pekerja wanita lebih jauh ke dalam ketidakstabilan keuangan, kemiskinan, dan kerentanan terhadap pelecehan dan penyerangan," kata perwakilan serikat kerja dikutip dari Reuters, Selasa (5/12).
Juru bicara Departemen Tenaga Kerja AS mengatakan pihaknya telah melakukan analisis kualitatif. Pemerintah AS juga mendorong semua pemangku kepentingan untuk memberikan data mengenai dampak ekonomi dari proposal tersebut.
Departemen Tenaga Kerja AS rencananya akan mempublikasikan usulannya tersebut secara resmi pada Selasa (5/12). Hanya saja, aturan tersebut telah dikritik oleh kelompok industri yang menilai tip tersebut diperlukan untuk mengatasi kesenjangan kompensasi antara pelayan dan rekan kerja yang ada di dapur.
Meskipun begitu, pemerintahan Trump bisa saja menghadapi tantangan hukum dari kelompok hak pekerja. Direktur Eksekutif Proyek Hukum Ketenagakerjaan Nasional Christine Owens mengatakan proposal tersebut tidak menunjukkan berapa banyak uang yang bisa dihabiskan pekerja jika adanya pelarangan pemberian tip. Mahkamah Agung AS juga sedang mempertimbangkan untuk meninjau larangan tersebut dengan Asosiasi Restauran Nasional dan kelompok lainnya.