Selasa 05 Dec 2017 13:22 WIB

Tarif Tol Bali Mandara Naik Akhir Pekan Ini

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
PT Jasa Marga Bali Tol memberlakukan tarif baru untuk Tol Bali Mandara mulai Jumat, 8 Desember 2017 pukul 00.01 WITA.
Foto: Mutia Ramadhani/Republika
PT Jasa Marga Bali Tol memberlakukan tarif baru untuk Tol Bali Mandara mulai Jumat, 8 Desember 2017 pukul 00.01 WITA.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- PT Jasa Marga Bali Tol akan memberlakukan tarif baru untuk Tol Bali Mandara. Tarif masuk tol laut terpanjang di Indonesia ini naik mulai Jumat, 8 Desember 2017 pukul 00.01 WITA.

Direktur Utama Jasa Marga Bali Tol, Akhmad Tito Karim mengatakan formula penghitungan tarif baru berdasarkan tarif lama ditambah dengan inflasi. Data riil dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan inflasi Bali selama dua tahun terakhir hanya 5,89 persen.

"Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengusulkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kenaikan tarif sebesar inflasi tersebut," kata Tito di Denpasar, Selasa (5/12).

Mayoritas seluruh golongan kendaraan terimbas kenaikan tarif ini, kecuali golongan VI atau sepeda motor. Tarif kendaraan golongan satu naik dari Rp 11 ribu menjadi Rp 11.500. Golongan dua naik dari Rp 16.500 menjadi Rp 17.500.

Golongan tiga naik dari Rp 22 ribu menjadi Rp 23.500. Golongan IV naik dari Rp 27.500 menjadi Rp 29 ribu. Golongan V naik dari Rp 33 ribu menjadi Rp 35 ribu.

Pemberlakukan tarif baru ini di samping memenuhi amanat undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol juga mengacu pada Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara pemerintah dengan perusahaan yang berbasis di Bali ini. Tito mengatakan kenaikan ini juga untuk mempertahankan tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol dan memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada apsal 48 menyebutkan evaluasi dan penyesuaian terif tol dilakukan setiap dua tahun sekali yang disesuaikan dengan laju inflasi. Tito mengatakan BPJT sebelumnya telah menurunkan tim inspeksi untuk melakukan penilaian terkait indikator standar pelayanan minimal (SPM).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement