Selasa 05 Dec 2017 14:08 WIB

UU Ormas tak Masuk Prolegnas, Sejumlah Anggota DPR Protes

Suasana sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). DPR menyetujui 50 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suasana sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). DPR menyetujui 50 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa anggota DPR mempertanyakan UU nomor 16 tahun 2017 tentang Organsiasi Kemasyarakatan hasil pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) nomor 2 tahun 2017, tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018.  "Mayoritas fraksi meminta Perppu Ormas masuk Prolegnas dan itu sudah disepakati," kata anggota Fraksi PPP Arsul Sani dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12).

Dia mempertanyakan mengapa UU Ormas tidak masuk Prolegnas 2018 padahal ketika pengesahan Perppu Ormas disepakati ketika telah disahkan menjadi UU maka segera dilakukan revisi. Menurut dia, PPP telah menyiapkan naskah akademik revisi UU Ormas sehingga diharapkan revisi itu segera bisa dilakukan.

"Diharapkan bisa direalisasikan segera. PPP dan fraksi lain sudah menyiapkan naskah akademik UU Ormas," katanya.

Anggota Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik, juga mempertanyakan mengapa UU nomor 16 tahun 2017 tidak masuk dalam daftar Prolegnas 2018 padahal ketika Perppu Ormas disahkan, disepakati dilakukan perbaikan. Erma menilai apabila UU Ormas tidak dimasukkan dalam daftar Prolegnas, dikhawatirkan tidak bisa dilakukan perbaikan dengan segera.

"Kami dukung Perppu Ormas dengan banyak catatan, kami sudah sampaikan. Kami mohon penjelasan Baleg soal hilangnya UU nomor 16/2017 tersebut," ujarnya.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan hampir semua fraksi mengusulkan agar UU Ormas masuk dalam Prolegnas 2018 termasuk Partai Gerindra.

Namun, menurut dia, berdasarkan Rapat Koordinasi antara Baleg DPR dengan Pemerintah dan DPD beberapa waktu lalu, nomor dari UU Ormas belum dicantumkan sehingga belum bisa dimasukkan dalam Prolegnas. "Karena itu disepakati revisi Prolegnas tidak dilakukan enam bulan sekali namun setiap bulan dan jadi kesepakatan bersama insya Allah UU selesai maka UU Ormas akan masuk di Prolegnas 2018," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR menyetujui 50 Rancangan Undang-Undang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018, terdiri dari 31 RUU usulan DPR, 16 RUU usulan pemerintah, dan tiga RUU usulan DPD. Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna tersebut mengatakan dari 50 RUU yang masuk Prolegnas 2018, 47 di antaranya adalah limpahan dari Prolegnas 2017.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement