Selasa 05 Dec 2017 15:41 WIB

Penyederhanaan Daya Listrik Dorong Produktivitas UMKM

Rep: Amri Amrullah/ Red: Budi Raharjo
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta, Senin (13/11).
Foto: Yasin Habibi/ Republika
Petugas memeriksa meteran listrik di Rumah Susun Jatinegara Barat, Jakarta, Senin (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim kebijakan penyederhanaan daya listrik bisa mendorong produktivitas usaha mikro kecil menengah (UMKM). Hal ini disampaikan Menteri ESDM saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan penyederhanaan golongan listrik adalah aksi koorporasi dalam hal ini PLN. Namun ia mengatakan Kementerian ESDM meyakini kebijakan ini akan mendorong pengguna listrik khususnya pengusaha kecil lebih produktif."Mendukung UMKM mengakses daya cukup tanpa biaya listrik tambahan," ungkap Menteri Ignasius Jonan saat RDP di Komisi VII DPR, Selasa (5/12).

Jonan mengklaim dengan penyederhanaan daya listrik ini, masyarakat akan mendapatkan daya lebih besar tanpa tambahan biaya sedikitpun. Masyarakat tidak perlu repot tambah tambah daya dan biaya untuk kebutuhan listrik yang besar. Sehingga dengan penyederhanaan daya ini, menurut Jonan akan mendukung pengembangan ekonomi kreatif skala rumah tangga.

Bahkan ia menilai ketika ini diterapkan bisa sangat mendukung kebijakan pemerintah soal mobil listrik. "Kebijakan ini masih dalam bentuk usulan, dan kebijakan penyederhanaan golongan listrik ini bukan kebijakan. Bentuknya tawaran, siapa yang mau bisa mengajukan, yang tidak mau tidak apa-apa," ungkap Jonan.

Namun Ketua Komisi VII Gus Irawan Pasaribu menilai kebijakan penyederhanaan golongan listrik ini sangat merugikan masyarakat. Karena hingga saat ini komunikasi yang disampaikan ke masyarakat masih sangat minim, sehingga yang dipahami masyarakat penyederhanaan ini seperti kenaikan listrik secara sembunyi-sembunyi. "Jangan sampai kebijakan ini justru memperparah kondisi ekonomi masyarakat saat ini," ungkapnya.

Sebelumnya Kementerian ESDM berencana menghapus daya listrik di bawah golongan 4.400 Volt Ampere (VA). Sehingga, pelanggan rumah tangga hanya akan menjadi satu golongan. Penghapusan golongan pelanggan listrik dengan daya 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA tersebut sebagai upaya agar masyarakat bisa menikmati listrik dengan daya yang lebih besar. Harapan penyederhanaan golongan listrik ini agar masyarakat tidak lagi mengalami mati lampu akibat daya listriknya yang tidak mencukupi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement