REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Halal Watch (IHW) menilai pasar Indonesia pada tahun 2018 akan dibanjiri oleh produk-produk asing yang telah berlabel halal, baik yang telah mendapatkan sertifikat halal dari negara asal maupun dari lembaga otoritas halal di Indonesia, LPPOM MUI.
Membanjirnya produk-produk halal impor ini menurut Direktur Eksekutif IHW Iksan Abdullah dikarenakan masih banyak pelaku usaha Indonesia yang belum menganggap industri halal sebagai peluang bisnis penting. "Ini dikarenakan sikap mendasar dari pelaku usaha yang belum memiliki budaya awareness terhadap produk halal, padahal kenyataannya sekarang industri halal sedang menjadi trend global di dunia," tutur Iksan kepada Republika, Selasa (5/12).
Selain itu, kata dia, kurangnya perhatian pemerintah dalam memberikan fasilitas bagaiamana industri halal tumbuh dan berkembang juga menjadi faktor pendorong membanjirnya produk halal dari luar negeri. Hal ini, sambung Iksan, terbukti dengan belum efektifnya penerapan di lapangan mengenai Undang Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diundangkan pada 2014.
"Padahal lahirnya UU JPH diharapkan sebagai payung hukum dari semua regulasi halal. Ini yang kemudian juga berpengaruh pada tertinggalnya industri halal Indonesia dibandingkan dengan negara lain," ujar Iksan.
Sementara itu Deputi Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Pungky Sumadi, menuturkan meski Indonesia memiliki potensi yang besar dalam mengembangkan produk halal, terutama makanan halal, namun potensi tersebut belum tergarap secara maksimal. Salah satunya adalah potensi Indonesia untuk merambah pasar produk makanan halal di negara lain.
"Indonesia belum mencoba mengekspor makanan-makanan yang bisa disertifikasi halal itu ke luar negeri," kata Pungky dalam kesempatan sama.
Untuk menunjang hal ini, menurutnya, pemerintah sedang membuat semacam lembaga yang menjaga kualitas makanan-makanan yang beredar di luar negeri. "Kita akan bergerak ke sana," ujar Pungky.