Selasa 05 Dec 2017 18:05 WIB

OJK Dorong Manajer Investasi Bentuk Unit Investasi Syariah

Rep: Binti Sholikah/ Red: Nidia Zuraya
 Operator menujukkan website Reksadana Syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Operator menujukkan website Reksadana Syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar perusahaan manajer investasi yang menerbitkan produk syariah untuk membentuk Unit Pelaksana Investasi Syariah (UPIS). Berdasarkan POJK Nomor 61 Tahun 2016, batas maksimal pembentukan UPIS sampai akhir tahun ini atau 29 Desember 2017.

Direktur Pasar Modal Syariah OJK, Fadilah Kartikasasi, mengatakan POJK tersebut mengatur pembentukan manajer investasi syariah, serta kewajiban manajer investasi yang telah menerbitkan produk syariah untuk membentuk UPIS.

"Spin off tidak wajib. POJK No 61 Tahun 2016 mengatur kalau mau bikin manajer investasi syariah silakah, tapi kalau tidak mau bikin, manajer investasi yang ada sekarang wajib membentuk UPIS. Yang penting di MI ada unit yang khusus mengelola syariah. Karena kami ingin mereka lebih fokus," jelas Fadilah kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/12).

Menurutnya, dari sekitar 80 lebih manajer investasi yang mengelola reksadana syariah, ternyata belum semuanya membentuk UPIS. Data di OJK menyebutkan baru sekitar 50 persen yang membentuk UPIS. Sebagian masih proses pembentukan. "Deadline sampai akhir tahun ini mereka wajib membentuk UPIS, kalau tidak, berarti mereka tidak patuh terhadap aturan," ujarnya.