REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Penetapan status siaga darurat banjir dan longsor di Kota Sukabumi hanya tinggal menunggu keputusan wali kota Sukabumi. Rencananya, penetapan status siaga darurat bencana ini berlaku mulai 1 Desember 2017 hingga 31 Mei 2018 mendatang.
"Penetapan status siaga darurat banjir dan tanah longsor di Sukabumi mulai 1 Desember 2017 hingga 31 Mei 2018," ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi Asep Suhendrawan kepada Republika.co.id, Selasa (5/12).
Proses penetapannya lanjut Asep, masih harus dikonfirmasi lagi ke bagian hukum Setda Kota Sukabumi. Namun kata dia, pada intinya BPBD tetap siaga menghadapi bencana. Terutama pengaruh cuaca ekstrem yang terjadi akhir-akhir ini.
Secara umum ungkap Asep, wilayah Sukabumi memiliki beberapa ancaman bencana yang harus diantisipasi. Di antaranya merupakan daerah rawan letusan gunung berapi karena dekat dengan kawasan Gunung Gede Pangrango.
(baca: 12 Anak Meninggal Akibat Difteri di Jatim)
Ancaman lainnya yakni potensi gempa bumi, kerawanan banjir yang tersebar di beberapa titik, dan daerah rawan pergerakan tanah karena terdapat zona patahan aktif Cimandiri. Selain itu potensi ancaman bencana longsor serta daerah rawan kebakaran dengan kondisi permukiman sempit dan sulit mencari sumber daya air.
Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, BPBD Kota Sukabumi Zulkarnain Barhami menambahkan, petugas dan relawan penanggulangan bencana di daerah telah siaga dan waspada menghadapi potensi bencana.
"Ketika ada bencana, maka akan segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan," imbuh dia.