REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kupang Kota, Selasa, mengamankan seorang pilot maskapai Lion Air berinisial MS (49) yang kedapatan menggunakan narkoba di salah satu hotel di Kota Kupang.
"Tersangka MS ditangkap Satuan Narkoba bersama penyidik pada Senin (4/12) malam di salah satu kamar hotel di Kota Kupang," kata Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota AKBP Anthon C Nugroho, dalam keterangan pers kepada wartawan, di Kupang, Selasa sore.
Anthon menjelaskan, pada Senin (4/12) malam, Unit Satuan Narkoba Polres Kupang Kota mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar hotel di Kota Kupang.
Berdasarkan informasi tersebut, Kepala Satuan Narkoba bersama penyidik berkoordinasi dengan pihak manajemen hotel tersebut untuk melakukan penangkapan.
MS diciduk ketika sedang menggunakan narkoba. Setelah dilakukan pengujian yang bersangkutan diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Hasil penggeledahan polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu, satu alat isap, pemantik gas, sedotan plastik, jarum suntik, satu handphone, dan satu botol minuman keras yang sudah dikonsumsi.
"Saat penangkapan dilakukan, paket sabu-sabu yang digunakan tersisa sekitar 0,57 gram dan selebihnya sudah dikonsumsi, berdasarkan pengakuannya yang bersangkutan baru pertama kali menggunakan narkoba," katanya.
Ia menyatakan, ketika ditangkap, MS mengakui bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu itu dibawa dari rekannya di Tangerang, Banten.
Anthon mengatakan, dalam penangkapan itu, tim juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perempuan di kamar hotel berbeda yang merupakan rekan kerja tersangka atau awak kabin pesawat. Namun tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba.
Akibat perbuatannya itu, tersangka MS dikenakan pasal 112 subsider pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun penjara