Selasa 05 Dec 2017 20:43 WIB

Dana Desa Disalahgunakan untuk Bangun Pagar Rumah Kades

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Budi Raharjo
Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan jalan di desa. (ilustrasi)
Foto: dok. Kemendesa
Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan jalan di desa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Anwar Sanusi mengungkapkan pengaduan di Kemendes PDTT sampai November 2017 sebanyak 2.299 pengaduan yang terdiri dari 1.995 adalah masalah (86,78 persen) dan 304 (13,22 persen) lainnya bukan masalah.

"Dari 1.995 masalah tersebut sebanyak 747 masalah (37,44 persen) telah selesai dan 1.248 masalah (62.56 persen) masih dalam proses penanganan," ungkap Sanusi saat sebagai pembicara dalam panel diskusi yang merupakan rangkaian acara Rembug Integritas Nasional (RIN) 2017 yang ketiga, di Royal Ambarukmo Yogyakarta, Selasa (5/12).

Menurutnya, apabila masalah tersebut dikategorikan menjadi empat kategori (masalah regulasi, penyimpangan asas dan prosedur, masalah foce majeur, serta penyalahgunaan dana), terbanyak masalah regulasi yakni sebanyak 438 masalah (25,44 persen). Sedangkan penyalahgunaan dana sebesar 15,51 persen atau 267 masalah.

"Nilai penyimpangan dana tercatat per 30 November 2017 sebesar Rp 30,121 miliar disalahgunakan, dana yang dikembalikan sebanyak Rp 6,785 miliar dan yang belum dikembalikan sebesar Rp 23,355 miliar," jelas Sanusi.

Dikatakannya, dana desa yang disalahgunakan tersebut ada yang untuk membangun pagar rumah kepala desa, membangun lapangan tembak. "Bahkan ada dana desa yang akan digandakan," ungkap Sanusi sanusi.

Ia mengungkapkan di tahun 2017 dana desa sebesar Rp 60 triliun dan masing-masing desa memperoleh sekitar Rp 800 juta. Dari sisi kinerja dibandingkan tahun sebelumnya relatif ada peningkatan signifikan. Dar isisi kinerja output dana desa sebagian besar intuk memperbaiki infrastruktur. Dalam indeks desa membangun atau indeks pembangunan desa, potret desa sekitar 60 persen termasuk kategori tertinggal atau sangat tertinggal.

Sampai pertengahan 2017 sudah bisa melakukan aktivitas yang cukup membanggakan karena bisa membangun jalan desa sepanjang 121 ribu kilometer dan 1.960 jembatan, irigasi dan BUMDes. "Juga melakukan pembenahan terkait penyediaan fasilitas dasar seperti MCK, Posyandu dengan memperbaiki fasilitas pendukung yang merupakan moda ldasar kualitas kehidupan di pedesaan," ungkapnya.

Untuk pengawasan dana desa melibatkan perguruan tinggi sebanyak 4.000 orang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement