Selasa 05 Dec 2017 22:59 WIB

Setnov Bungkam Ditanyakan Berkasnya Sudah Lengkap

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Tahanan KPK Setya Novanto (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, Kamis (30/11).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tahanan KPK Setya Novanto (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di Jakarta, Kamis (30/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/12) malam kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto. Hampir dua jam tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-elektronik itu berada di ruang penyidik.

Usai pemeriksaan, Novanto bungkam saat ditanya ihwal berkas perkaranya yang sudah lengkap atau P21 oleh lembaga antirasuah tersebut. Menggunakan rompi tahanan, Novanto lebih memilih masuk ke dalam mobil tahanan dengan membawa map berwarna putih.

Sementara kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadmengungkapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (5/12) sore meminta dirinya untuk hadir ke kantor KPK untuk mendampingi kliennya dalam rangka penyerahan berkas pelimpahan ke tahap dua.

"Tadi jam 17:30 WIB, KPK hubungi saya minta saya harus hadir ke KPK untuk dampingi SN dalam rangka P 21 penyerahan tahap ke dua, karena mendadak dan saya ada acara meeting dengan klien, saya tolak minta jika butuh pendampingan wajib diberi tenggang waktu tiga hari kerja, karena posisi SN ditahan," jelas Yunadi kepada wartawan melalui pesan singkatnya, Selasa (5/12) malam.

Menurutnya, KPK seharusnya memberikan pemberitahuan minimal satu hari sebelumnya. "Karena saya dan tim bukan advokat pengangguran, penyidik KPK memaksa dengan advokat lainnya, saya beritahu semua ada tugas baik di Bareskrim dan di luar kita, rekan Otto Hasibuan juga sedang di Singapura , jadi saya minta ditunda besok pagi, tetap mereka paksa harus ada yang hadir , memaksa istri Pak SN juga untuk membujuk saya, tetap saya tolak," katanya.

Bahkan, sambung Yunadi, KPK juga meminta kuasa hukum lain yakni Maqdir untuk datang. "Saya tegaskan kedatangan Maqdir di luar persetujuan saya dan rekan Otto, segala resiko dan tanggung jawab adalah pribadi rekan Maqdir. Bagaimana kasus bisa dinyatakan P 21, dimana masih ada 8 saksi meringankan belum diperiksa , terbukti KPK melecehkan hukum juga merendahkan hak dan martabat advokat," tegas Yunadi.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement