REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo menginstruksikan camat dan lurah untuk mendata ulang penghuni kos maupun rumah kontrakan yang ada di Solo. Hal tersebut menyusul penyalahgunaan rumah kontrakan untuk pabrik pil PCC di Jalan Setia Budi Kelurahan Gilingan, Banjarsari beberapa waktu lalu.
Rudyatmo mengatakan akan mengumpulkan camat dan lurah untuk melakukan pendataan tersebut. "Besok kita kumpulkan mulai dari RT, RW, lurah semua untuk berkoordinasi jangan sampai kejadian di Jalan Setia Budi itu terulang lagi, tutur Rudyatmo pada Selasa (5/12).
Dia menegaskan setiap aparat pemerintah di tingkat kelurahan harus mempunyai data untuk dilaporkan terkait penghuni kos atau rumah kontrakan. Rudyatmo mengatakan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang usaha pemondokan nomor 9 tahun 2014 dijelaskan penyelenggara usaha penginapan dan kos wajib mengantongi izin tanda daftar usaha pariwisata dari Pemkot Solo.
Dalam perda itu dijelaskam usaha penginapan, yakni rumah atau kamar yang disewakan dalam periode kurang dari satu bulan. Sedangkan kos yaitu usaha persewaan kamar dengan periode minimal satu bulan. Kendati demikian dalam Perda tersebut belum mengakomodasi tentang rumah kontrakan yang umumnya disewa dalam hitungan tahunan. Karena itu sekarang ini kita harus data ulang, tuturnya.