Selasa 05 Dec 2017 23:32 WIB

BPOM: Kasus Pil PCC di Semarang dan Solo Produk Ilegal

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Bayu Hermawan
pil PCC (ilustrasi)
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
pil PCC (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pengawasan dan NAPSA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rita Endang menyatakan kasus penemuan pil PCC di Semarang dan Solo merupakan produk ilegal. Jenis usaha tersebut tidak terdaftar dan tidak memenuhi standarCara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

"Ada 12 kriteria yang semuanya tidak dimiliki, mulai dari penanggung jawab, sarana higienis, sanitasi terjaga, dan lain-lain. Produknya betul-betul tidak bisa dipertanggung jawabkan dan membahayakan kesehatan masyarakat," ujar Rita saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (5/12).

Rita juga menyatakan pil PCC atau Paracetamol Carisoprodol Cafein ini tidak pernah terdaftar di Indonesia. Betul bahwa produk atau obat dengan kandungan Carisoprodol pernah terdaftar di Indonesia namun pada tahun 2009 Carnophen, salah satu obat yang mengandung Carisoprodol, telah ditarik oleh BPOM.

Kemudian karena terus terjadi drug abuse atau penyalah gunaan obat maka tahun 2013 semua obat yang mengandung Carisoprodol sudah ditarik. Dan sejak saat itu dinyatakan tidak boleh beredar lagi di Indonesia. Distribusi obat ilegal tersebut dikatakan Rita tidak bisa diprediksi karena jenis obatnya saja ilegal. Dan untuk penanganannya tidak bisa dilakukam oleh BPOM sendiri.

"Mangkanya kalau penemuan seperti kemarin Senin (4/12) perlu kerja sama. BPOM sangat mengapresiasi BNN serta Polda Semarang yang dapat menemukan pabrik ilegal tersebut," katanya.

Namun demikin BPOM tetap secara aktif menjadi tenaga ahli dan melakukan pengujian untuk pil PCC yang ditemukan. Produk tersebut diuji oleh BPOM melalui Balai Besar POM di Semarang. Terdapat koordinasi antar lembaga sehingga produk ilegal ini bisa cepat ditemukan siapa pelakunya dan ranah hukum dapat berlanjut lebih cepat. Modus penjualan barang-barang ilegal seperti menurut Rita sama polanya dengan penjualan narkotika. Biasanya oleh pelaku disebut penjualan lemari.

"Biasanya ditaruh di bawah jok. Bahkan nanti pengirimannya dikatakan pengiriman pakaian. Oleh karena itu perlu kekhususan dan ketekunan serta koordinasi supaya bisa cepat diputus rantainya," ujar Rita.

Untuk daerah penjualannya sendiri Rita mengatakan menuju daerah-daerah yang demandnya tinggi. DanApply demand ini yang perlu diputus secepatnya. Di Indonesia sendiri memiliki daerah waspada penjualan obat-obat ilegal yang ditandai dengan warna merah. Daerah dengan warna palinh merah terdapat di Pulau Jawa, Denpasar, Kalimantan, dan Mataram. Wilayah Indonesia bagian timur juga merah tapi tidak separah daerah yang disebutkan sebelumnya.

Ada tiga tindakan yang dilakukan oleh BPOM untuk mengatasi produksi dan penjualan obat ilegal tersebut. Pertama dilakukan pencegahan dengan melakukantindakan Komunikasi Informasi Edukasi (KIE) kepada seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari Ormas, tokoh agama, komunitas, pramuka, PKK, PGRI, pelajar/mahasiswa, KOWANI, dan LSM. Selain itu ada call center Halo BPOM 1500533 jadi bagi masyarakat BPOM berharap untuk memberikan masukan jika menemukan hal-hal seperti ini atau menemukan kecurigaan di tempat yang tidak biasa.

Selain itu pada tanggal 3 Oktober lalu dilakukan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat. BPOM mengundang berbagai elemen masyarakat dan pelaku usaha juga pemerintah untuk melakukan pencegahan bersama dan mengedukasi masyarakat supaya tahu dan sadar akan bahaya PCC.

"Yang kedua kita ada pengawasan agar kasus ini tidak terulang kembali. Contohnya ada Operasi Terpadu di 10 provinsi merah terkait PCC, dan Operasi Gabungan Nasional yang dilakukan di 33 Provinsi di Indonesia," ujar Rita.

Di operasi gabungan nasional sendiri di BPOM Banjarmasin ditemukan 12juta pil Carnophen atau pil Jin. Supaya proses pengawasan terjadi dengan cepat, maka pihak BPOM meminta bantuan BNN serta Polda Bekantan Kalimantan Selatan supaya kasus tersebut cepat berlanjut ke ranah hukum.

Terakhir yaitu dilakukan penindakan. Hal ini yang dilakukan pada kasus di Semarang dan Solo kemarin.Ada koordinasi yang dilakukan untuk pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh BPOM.

Terakhir Rita mengharapkan adanya kerjasama dariseluruh elemen masyarakat untuk menghentikan kasis ini. Kasus produk ilegal ini menjadi tanggung jawab pemerintah, pelaku usaha, serta seluruh masyarakat. Kalau hanya bergantung dari pemerintah dirasa keberhasilannya akan kurang karena faktor keberhasilan paling tinggi justru didapat dari masyarakat.

"BPOM akan terus mengupgrade diri agar hal ini tidak terulang. Kami juga berharap ini bisa cepat dihentikan," ujar Rita.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement