REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik kembali rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Ia ingin mengkaji ulang regulasi tersebut sehingga sesuai dengan situasi saat ini dan di masa yang akan datang.
"Kalau pencabutan itu suratnya sudah dari tanggal 22 November yang lalu. Jadi kita memang sudah mengirimkan surat, kita akan melakukan pengkajian lagi karena situasi hari ini itu berbeda dengan situasi masa lalu," kata Anies di Jakarta, Selasa (5/12).
Pengkajian itu akan dilakukan dengan melihat kembali faktor geopolitis, sosial, ekonomi, lingkungan, dan budaya. Pengkajian akan dilakukan oleh tim penataan kawasan pantai. Mereka akan menyusun dan membuat perencanaan matang terkait penataan wilayah pesisir. Dari hasil kajian itulah akan dibuat Perda..
Menurut Anies, penarikan itu bukan hanya dilakukan karena mempertimbangkan persentase besaran kontribusi. Penarikan itu dilakukan karena Pemprov DKI ingin mengkaji ulang regulasi tata ruang secara keseluruhan.
"Baru dari sana kita lakukan pengaturan lewat perda supaya perda yang dihasilkan bukan sekadar mengatur yang sekarang ada tapi justru mengatur ke masa depan," kata Anies.
Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah mengatakan Pemprov DKI telah mengirimkan surat kepada DPRD untuk menarik kembali raperda tersebut. Surat itu diajukan pada masa kepemimpinan mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, tepatnya pada Oktober 2017.
Namun, ketika itu DPRD mengatakan tidak dapat dilakukan penarikan. Gubernur Anies Baswedan bersurat kembali pada November 2017. Isinya meminta penarikan draf raperda dan surat terdahulu. Keputusan ini sesuai dengan hasil rapat pimpinan Pemprov DKI.
Yayan mengaku tak mengetahui alasan Anies menarik draft tersebut. Namun, ia mengatakan akan dilakukan pengkajian raperda. "Enggak disebutin (alasannya), cuma kita tarik untuk sementara, kita tarik dulu yang surat yang itu gitu ya, yang tanggal Oktober itu, untuk di-review sih, di-review gitu aja bunyinya," kata dia.
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma membenarkan keterangan tersebut. Ia mengatakan Pemprov DKI pada awalnya mengusulkan perda tata ruang sebagai salah satu perda yang dibahas oleh DPRD. Namun, penarikan dilakukan ketika DPRD telah memasuki tahap penelitian akhir.