Rabu 06 Dec 2017 07:59 WIB

Pemuda Muhammadiyah Bali Minta Penista Agama Divonis Salah

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Teguh Firmansyah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Bali melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar. Isinya adalah permohonan penjatuhan putusan terhadap perkara penistaan agama Islam yang dilakukan oleh terdakwa Donald Ignatius Soeyanto Baria (DISB) alias Donald Bali.

Pemuda Muhammadiyah Bali mewakili organisasi kepemudaan Islam mengapresiasi sikap tindakan tegas dari pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani perkara penistaan agama yang dilakukan koki restoran di Kuta tersebut. Hingga hari ini kasusnya sudah dalam fase persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Direktur Satuan Tugas Advokasi dan Hukum Pemuda Muhammadiyah Bali, Muadz Masyhadi mengatakan jadwal pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum pada 29 November 2017 telah menjatuhkan tuntutan tiga tahun pidana penjara, denda Rp 250 juta, dan subsider enam bulan kurungan penjara pada terdakwa.

Pada Rabu 6 Desember 2017, pengadilan mengagendakan pembacaan putusan dari majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. "Terdakwa telah dengan sangat jelas mengakui kesalahannya. Oleh karena itu sudah sepatutnya majelis hakim yang memeriksa perkara ini menjatuhkan putusan bersalah kepada terdakwa," kata Muadz kepada Republika.co.id, Rabu (6/12).

Muadz menambahkan vonis pidana sudah adil dengan mempertimbangkan dampak dari perbuatan terdakwa yang sudah menimbulkan kegaduhan di dalam masyarakat. Donald Bali juga dinilai telah menimbulkan rasa sakit hati serta memicu kemarahan umat Islam terkait ujaran kebencian yang diucapkan dan disebarkannya melalui video diakun Youtube-nya. "Perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan keresahan dan konflik sosial di masyarakat karena menyinggung permasalahan agama di Indonesia," ujar Muadz.

Tim Satuan Tugas Advokasi dan Hukum Pemuda Muhammadiyah Bali menilai jika terdakwa tidak dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ancaman pasal yang didakwakan, maka itu akan menciderai rasa keadilan di masyarakat khususnya terkait kerukunan umat beragama yang selama ini sudah terjalin dengan damai dan rukun di Bali.

Berdasarkan uraian di atas, tim memohon perkara ini menjadi atensi dan menjatuhkan putusan bersalah dengan vonis pidana yang sesuai dengan ancaman pidana yang ada pada pasal yang didakwakan.

Perkara ini, kata Muadz hendaknya juga disesuaikan dengan tuntutan yang dijatuhkan oleh penuntut umum dalam persidangan 29 November 2017. Ini guna mencerminkan rasa keadilan terutama kepada pihak korban, yakni umat Islam di seluruh Indonesia khususnya umat Islam yang ada di Bali.

Tim Cyber Crime Mabes Polri dibantu Tim Cyber Crime Polda Bali mengamankan Donald Bali di Tabanan Jumat 21 Juli 2017. Kepala Subdirektorat II di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreksrim) Khusus Polda Bali, AKBP Nyoman Resa mengatakan petugas awalnya berkoordinasi dengan satuan reskrim Kepolisian Resor Tabanan untuk melacak tersangka.

"DISB mengaku dirinya sendiri yang mengelola akun Donald Bali. Setelah diperiksa, yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Resa.

Donald Bali adalah pria kelahiran Jember, Jawa Timur. Unggahannya yang berisi ujaran kebencian mengekspresikan idenya secara pribadi.Dia mengatakan itu sebagai bentuk kontrol atau kritiknya terhadap para ulama yang sayangnya menimbulkan kebencian dan berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Resa yang juga mantan Kepala Kepolisian Sektor Kuta mengatakan petugas sebelumnya mengamankan tiga barang bukti, berupa satu unit ponsel pintar merk Vivo, dua kartu SIM, dan rekaman video di YouTube.Jumlah video yang berhasil diunggah yang bersangkutan sejak 2016 hingga saat dia ditangkap mencapai 12 video.

Polisi menjerat DISB dengan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 UU Nomor 19/ 2016 tentang Perubahan UU Nomot 11/ 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement