REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai rencana PT Jasa Marga yang menaikkan tarif tol dalam kota mulai 8 Desember 2017 sebagai hal yang tidak adil bagi masyarakat sebagai konsumen jalan tol. "Kenaikan tarif tol dalam kota tidak adil bagi konsumen karena Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat hanya mempertimbangkan kepentingan operator jalan tol, yaitu aspek inflasi saja," kata Tulus melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Rabu (6/12).
Apalagi, Tulus menilai kenaikan tarif tersebut tidak sejalan dengan kualitas pelayanan jalan tol dan berpotensi melanggar standar pelayanan jalan tol. Kenaikan tarif tol seharusnya diikuti dengan kelancaran lalu-lintas dan kecepatan kendaraan di jalan tol.
"Saat ini fungsi jalan tol justru menjadi sumber kemacetan baru seiring dengan peningkatan volume kendaraan dan rekayasa lalu lintas yang rendah untuk pengendalian kendaraan pribadi," tuturnya.
Karena itu, YLKI mendesak Kementerian untuk memperbaiki dan meningkatkan peraturan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Menurut Tulus, selama ini SPM itu tidak pernah diubah dan diperbaiki sehingga menjadi hal yang tidak adil bagi konsumen.
"YLKI juga mendesak Kementerian PUPR untuk transparan dalam hasil audit pemenuhan SPM terhadap operator jalan tol," katanya.
PT Jasa Marga berencana menaikkan tarif tol dalam kota Jakarta berlaku mulai Jumat (8/12). Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 973/KPTS/M/2017.
Dengan kenaikan tersebut, maka tarif tol dalam kota Jakarta menjadi Rp 9.500 (kendaraan golongan I), Rp 11.500 (golongan II), Rp 15.500 (golongan III), Rp 19 ribu (golongan IV) dan Rp 23 ribu (golongan V).