REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Vipers Polres Tangerang Selatan meringkus pria bernama Ridwan Setiadi alias Maman alias Sembiring yang diduga membunuh secara berencana kekasihnya bernama Siti Nurhayati (22).
"Tersangka Ridwan adalah DPO kasus pencurian toko di Cisauk dan terlibat tiga kali pencurian kendaraan bermotor di wilayah Subang, Jawa Barat," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Fadli Widiyanto di Jakarta, Rabu.
Selain Ridwan, anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan pimpinan Ajun Komisaris Polisi Ahmad Alexander Yuricho juga menangkap Ardiana alias Ardi Setiadi di Subang Jawa Barat pada Selasa (5/12). Fadli menjelaskan pembunuhan itu berawal saat Ridwan mengajak Ardiana merencanakan pencurian disertai pembunuhan terhadap korban Nurhayati. "Apapun cara dilakukan untuk mengambil uang melalui ATM milik korban," ujar Fadli.
Ridwan diduga mengetahui nomor PIN rahasia kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI milik korban yang berisi sekitar Rp 3 juta. Selanjutnya, kedua tersangka mendatangi kediaman kekasih Ridwan di Perum Amarapura Blok F2 Nomor 18 RT02/05 Kademangan Kecamatan Setu Kota Tangerang Selatan pada Ahad (3/12) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat mendatangi korban, Fadli mengungkapkan Ridwan berpura-pura terlibat keributan dengan kekasihnya itu. Kemudian tersangka Ardiana mencekik korban menggunakan sabuk.
Tersangka Ridwan sempat mengambil pisau yang digunakan untuk menyayat tangan kanan Siti, kemudian membawa kabur sepeda motor dan telepon selular milik kekasihnya itu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota Polres Tangerang Selatan menciduk kedua tersangka di Subang, Jawa Barat, dengan barang bukti sebilah pisau, telepon selular, sepeda motor milik korban, dua potong kaos milik kedua pelaku dan satu potong kaus dan celana bernoda darah milik korban.
Fadli menuturkan polisi akan berkoordinasi dengan kejaksaan guna membuka kembali kasus pembobolan toko yang diduga dilakukan Ridwan pada 2014.