Rabu 06 Dec 2017 14:16 WIB

Politikus PKS Didakwa Terima Rp 11 Miliar

Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia (kanan) melihat dari balik jendela ketika akan melaksanakan Salat Jumat di sela-sela pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Anggota Komisi V DPR dari fraksi PKS Yudi Widiana Adia (kanan) melihat dari balik jendela ketika akan melaksanakan Salat Jumat di sela-sela pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia didakwa menerima uang lebih dari Rp 11 miliar dari pengusaha terkait program aspirasi pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara. Dakwaan dibacakan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/12).

Jaksa Iskandar Marwata menyebutkan, uang yang terdiri atas Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau sekitar Rp 4,6 miliar itu menurut KPK diterima dalam dua perbuatan. Pertama, adalah penerimaan Rp 4 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng karena telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi.

Yudi menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 2 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk uang rupiah dan dolar AS itu bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, mantan staf honorer Fraksi PKS di Komisi V DPR. Kedua, Yudi menerima Rp 2,5 miliar dan 354.300 dolar AS dari Aseng karena akan menyampaikan usulan program aspirasi yang akan dilaksanakan oleh Aseng.

Yudi sebagai angota DPR dapat mengajukan usulan program aspirasi kepada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk masuk ke Daftar Isian Perencanaan Anggaran (DIPA) Kementerian PUPR. Yudi didakwa dengan dua pasal, yaitu Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Yudi tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) untuk dakwaannya itu. "Saya sudah memahami di dalam dakwaan, kami tidak akan melakukan eksepsi, tapi kami dikatakan bersama-sama dengan Kurniawan, hanya sampai saat ini kami tidak tahu status Kurniawan sebagai apa," kata Yudi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement