Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
Tersangka kasus korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik Setya Novanto berjalan menuju mobil usai melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). (FOTO : Republika/Iman Firmansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, Setya Novanto. Artinya, berkas perkara Ketua DPR RI itu sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21.
Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-el pada Jumat (10/11), setelah sebelumnya sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 29 September 2017 dengan hakim tunggal Cepi Iskandar membatalkan status tersangkanya.Atas penetapan kembali sebagai tersangka itu Setya Novanto pun sekali lagi mengajukan praperadilan ke pengadilan yang sama. Praperadilan jilid dua itu ditangani hakim tunggal Kusno.
Advertisement