REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkapkan pembicaraan antara anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana Adia dan rekannya, bekas staf honorer fraksi PKS Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/12).
Dalam perkara ini Yudi didakwa menerima Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS (sekitar Rp 4,6 miliar) atau totalnya sekitar Rp 11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng terkait "program aspirasi" milik Yudi untuk pembangunan jalan dan jembatan di Maluku dan Maluku Utara dalam anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 2016.
Pembicaraan itu adalah:
"Semalam sudah liqo dengan asp ya", kata Kurniawan dalam SMS kepada Yudi.
"Naam, berapa juzz?" tanya Yudi.
"Sekitar 4 juzz lebih campuran," jawab Kurniawan.
"Itu ikhwah ambon yang selesaikan, masih ada minus juzz yang agak susah kemarin, sekarang tinggal tunggu yang mahad jambi," balas Kurniawan.
"Naam, yang pasukan lili belum konek lagi?" tanya Yudi.
"Sudah respons beberapa. Pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya," jawab Kurniawan.
Lili yang dimaksud adalah Kepala Subdirektorat Perencanaan Sumber Daya Air Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Lilik Retno Cahyadiningsih. Pembicaraan itu terjadi setelah Aseng menyerahkan uang Rp 2 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS (senilai 2 miliar) pada Mei 2015 kepada Kurniawan dan selanjutnya diberikan kepada Paroli yang mengantarkan uang ke Yudi.
Yudi juga pernah bercakap-cakap dengan Aseng menggunakan aplikasi Facetime pada 30 Desember 2015 di restoran Secret Recipe Senayan City Mall. Saat itu Kurniawan bertemu dengan Aseng. "Kurniawan menghubungi terdakwa dengan menggunakan aplikasi Facetime setelah tersambung, Kurniawan menyerahkan handphone tersebut kepada Aseng," tambah jaksa Iskandar Marwanto.
Kurniawan lalu menerima 214.300 dolar AS dari Aseng. Kurniawan juga masih menerima parfum merek Hermes dan jam tangan merek Panerai yang disimpan dalam kotak goody bag warna putih.