REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR – Wali Kota Makassar Muhammad Ramdhan Pomanto memerintahkan untuk memecat Kepala Sekolah Dasar Inpres Melayu Bertingkat di Makassar, (SS) yang dilaporkan ke Polres Pelabuhan Makassar atas tindakan melakukan asusila kepada dua anak didiknya. SS dilaporkan dalam kasus pencabulan terhadap IL (9) dan SD (10) pada Sabtu, 3 Desember 2017 lalu.
"Saya tidak menoleransi (tindak asusila). Oknum tersebut harus mendapat sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatannya sebagai kepala sekolah bahkan dari ASN," ujar Danny dalam keterangannya, Rabu (6/12).
Kepala Dinas Pendidikan Makassar Ismunandar langsung merespons perintah tersebut dan melayangkan surat permohonan pemberhentian tidak hormat dari jabatan kepala sekolah bagi SS.
"Besok kita akan masukkan suratnya ke BKPSDM untuk diproses setelah mendapatkan disposisi dari bapak wali kota Makassar," ucap Kadis Ismunandar.
Sekretaris BKPSDM Basri Rakhman juga menambahkan, selain sanksi pemecatan dari jabatan kepala sekolah, SS juga terancam diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika nantinya dalam proses peradilan dia terbukti bersalah.
"Jika terbukti bersalah dan vonis pengadilan di atas dua tahun, yang bersangkutan bisa dipecat dari ASN," kata Sekretaris BKPSDM Basri Rakhman.
Saat ini, SS diamankan di Polres Pelabuhan Makassar atas laporan dari dua keluarga korban. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar akan melakukan pendampingan bagi kedua korban.