Rabu 06 Dec 2017 17:35 WIB

Holding Migas Cegah Duplikasi Pengelolaan Hilir Gas Bumi

Kantor PGN.
Foto: Dok PGN
Kantor PGN.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyatakan terus berkomitmen mendukung program pemerintah di sektor energi. Salah satu di antaranya adalah rencana pemerintah untuk merealisasikan pembentukan holding BUMN.

"Kami berkeyakinan pembentukan holding BUMN dalam upaya melakukan konsolidasi pengelolaan gas bumi akan memberikan banyak manfaat bagi negara dan masyarakat banyak," kata Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, di Jakarta, Rabu (6/12) dalam keterangan tertulisnya.

Seperti diketahui, Kementerian BUMN memiliki rencana untuk membentuk holding BUMN energi. Saat ini, selain PT PGN, BUMN energi yang ada di Indonesia adalah PT Pertamina (Persero). Rencananya, Kementerian BUMN memproyeksikan PT Pertamina sebagai induk holding migas.

Menurut Hutama, pada dasarnya PGN meyakini semangat pembentukan holding migas ini untuk mencegah dualisme pengelolaan hilir gas bumi domestik. "Pembentukan holding migas ini tentu sebagai salah satu cara menghindari duplikasi pengelolaan hilir gas bumi," kata Hutama.

Saat ini, Pertamina memiliki anak usaha yang juga bergerak di bidang usaha gas bumi, yakni PT Pertagas. "Dengan holding ini, Pertagas akan dilebur ke PGN, kemudian PGN menjadi anak usaha dari PT Pertamina," ujar Hutama. Hal ini mutlak dilakukan untuk mencapai tujuan holding.

Pernyataan Hutama merujuk skema yang pernah disampaikan oleh Kementerian BUMN dalam berbagai kesempatan. Menurut skema tersebut, saham seri B milik negara di PGN yang mencapai 57 persen akan dialihkan ke Pertamina. Sementara itu, 100 persen saham Pertagas akan dialihkan ke PGN.

PGN melihat penyatuan Pertagas ke PGN ini akan menjadikan satu entitas yang solid untuk mendukung pengelolaan energi nasional. "Selain dapat mempercepat pembangunan infrastruktur gas yang terintegrasi, penyatuan ini dapat mencapai distribusi gas yang lebih merata," kata Hutama.

Meski demikian, sebagai perusahaan milik negara sekaligus perusahaan publik yang tunduk terhadap peraturan OJK dan juga harus bertanggung jawab kepada pemegang saham minoritas, PGN menunggu proses yang masih berlangsung di pemerintah.  "Saat ini kami masih menunggu arahan dan terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian BUMN terkait rencana PGN ke depan," tutup Hutama

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement