Rabu 06 Dec 2017 17:35 WIB

450 Personel Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Dusun Palem

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Karta Raharja Ucu
Penggusuran di dusun Palem, kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang, Rabu (6/12).
Foto: Republika/Singgih Wiryono
Penggusuran di dusun Palem, kelurahan Panunggangan Barat, Kota Tangerang, Rabu (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sebanyak 450 personel gabungan Satpol PP, kepolisian, TNI, dan sejumlah lembaga lainnya diterjunkan untuk menertibkan bangunan ilegal di Dusun Palem Nuri, Kelurahan Panunggangan, Kota Tangerang. Ketua Satpol PP Kota Tangerang, Mumung menjelaskan, penurunan personil untuk mengeksekusi penertiban dilakukan setelah memberikan tiga kali peringatan penertiban kepada warga.

"Sudah melakukan tahap demi tahap, sosialisasi satu, dua, tiga," ujar dia saat ditemui Republika di Lokasi penertiban, Rabu (6/12).

Mumung menjelaskan, Satpol PP menurunkan 150 orang, dibantu oleh pegawai PLN sebanyak 20 orang. Pembongkaran itu, menurut dia sudah sesuai prosedur dan tahapan. Jika dalam penertiban itu ada yang dilanggar, lanjut dia, Satpol PP Kota Tangerang siap untuk digugat.

"Ada bagian hukum dan pengacara yang menangani," ujar dia mengakhiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement