REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Seorang wartawan di Australia Ben McCormack yang sebelumnya bekerja sebagai reporter di jaringan televisi Channel Nine telah dikenai denda 1.000 dolar AS (sekitar Rp 10 juta) dan masa berkelakuan baik selama tiga tahun berkenaan dengan tindak penyebaran gambar porno anak-anak.
September lalu, McCormack (43 tahun) yang sebelumnya bekerja untuk program berita A Current Affair di Sydney menyatakan bersalah menggunakan sebuah wahana untuk mempromosikan pornografi anak-anak.
Dia bertukar pesan mengenai pornografi anak-anak lewat Skype selama hampir dua tahun dengan seorang pria yang tinggal di Australia Barat, namun tidak ada gambar atau video yang dikirimkan.
Dalam menjatuhkan hukuman denda 1.000 dolar AS dan masa berkelakuan baik tiga tahun, Hakim Pengadilan Distrik NSW Paul Conlon mengatakan pembicaraan antara McCormack dengan pria tersebut lewat Skype masih dalam taraf angan-angan.
Hakim mengatakan McCormack mengakui kesalahan yang diperbuatnya, dan sudah mencari bantuan profesional mengenai kecenderungan untk menjadi pedofil bertahun-tahun sebelum penahanannya. Hakim mengatakan kasus ini berbeda dengan kasus pornografi lainnya yang pernah ditanganinya, karena kasus lain kebanyakan melibatkan foto atau video anak-anak.
Hakim Conlon mengatakan McCormack tidak berusaha membujuk atau merayu anak-anak untuk berbuat seks. "Tidak ada usaha untuk menganiaya anak-anak secara seksual."
Hakim mengatakan dari sisi keseriusan tindak kriminal perbuatan McCormack ini termasuk rendah, dia juga tidak pernah dihukum sebelumnya dan juga memiliki karakter yang bagus. Menurut hakim pula, McCormack sudah menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, dan akan terus memerlukan bantuan penanganan mental.
"Dia juga tidak akan bisa bekerja di media lagi. "
Hukuman maksimum yang bisa dikenakan terhadap McCormack adalah 15 tahun penjara.
Lihat beritanya dalam bahasa Inggris di sini